Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Obi bersama keluarga korban menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat dan Polsek Kecamatan Obi, Kamis (3/7). Aksi ini memprotes lambannya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap tiga siswa SMA yang diduga dilakukan oleh oknum guru kesiswaan berinisial KF. Kasus yang telah dilaporkan sejak 11 November 2024 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang berarti.
La Agil La Lila, Koordinator Lapangan, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kapolsek Obi sebelumnya, IPTU Ferizal Adi Pratomo, S.Tr.K., serta penyidik BRIPKA Adiswandi yang dianggap tidak menjalankan tugas secara serius dan kurang kompeten dalam menangani kasus ini.
“Kapolsek yang baru, IPDA Daffa Raissa Putra, harus menjadikan kasus ini prioritas utama. Kami menolak penyelesaian secara kekeluargaan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku seharusnya sudah dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Ini urusan negara, bukan urusan damai-damai,” tegas La Agil pada Kamis (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusna Sangaji, ibu salah satu korban berinisial DJ, dengan suara bergetar meminta keadilan segera ditegakkan. Ia menilai polisi seharusnya sudah menetapkan tersangka karena bukti, keterangan korban, dan saksi sudah lengkap.
“Kami malu, anak kami trauma berat, tapi pelaku masih bebas. Saya mohon kepada Kapolres Halmahera Selatan untuk segera memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar Risna pada Nalarsatu.com Kamis (3/7).
Menurut keluarga korban, laporan yang disampaikan ke Polsek Obi sudah disertai bukti awal, keterangan korban, dan saksi. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum di tingkat kecamatan.

La Ali La Jarahia, juga berjanji akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi agar pelaku, seorang oknum guru SMA, mendapatkan sanksi tegas. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
“Jika oknum tersebut terbukti bersalah, saya akan mendesak agar sanksi tegas diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tambah La Ali.
Terpisah, Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kasus sodomi ini kini ditangani oleh Polres Halmahera Selatan.
“Ia menambahkan, tahap selanjutnya adalah gelar perkara yang akan dilaksanakan di Polda Maluku Utara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” kata Daffa pada Nalarsatu.com Kamis (3/7).