Kapolres Tegas: Pendamping BPNT Sudah Diperiksa, Kasus Masuk Pra-Lidik

- Penulis Berita

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.comKepolisian Resor Halmahera Selatan akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Obi. Setelah gelombang laporan dan kesaksian warga mencuat ke publik, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai menelusuri kasus tersebut dan telah masuk ke tahap penyelidikan awal atau pra-lidik.

Oknum pendamping sudah kami minta keterangan. Kasus ini sedang dalam proses pendalaman. Kami minta masyarakat bersabar,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi Nalarsatu.com, Sabtu (6/7).

Menurutnya, sejauh ini pihak kepolisian telah mengantongi sejumlah informasi awal dari para pelapor dan saksi, serta memanggil salah satu pendamping program untuk dimintai klarifikasi. Namun proses masih terus berlanjut karena pihak pendamping disebut belum melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami tunggu kelengkapan dokumen dari yang bersangkutan. Ini penting untuk memperjelas alur pencairan, distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat,” tambah Hendra.

Meski belum menjelaskan secara rinci soal nama pendamping yang dimaksud, pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa kepolisian mulai merespons tekanan publik yang belakangan menyorot tajam dugaan pemotongan dana, penahanan kartu ATM, hingga penjualan beras bansos.

Sebelumnya, praktisi hukum Bambang Joisangadji, SH, mendesak agar Polres Halsel menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut, terutama terhadap pendamping program BPNT berinisial FK yang disebut secara eksplisit dalam berbagai kesaksian warga sebagai pihak yang menahan kartu ATM dan membagikan dana tanpa mandat penerima.

Suparjo, tokoh masyarakat mendesak agar kepolisian tidak hanya berhenti pada permintaan keterangan, tetapi segera meningkatkan status perkara ke penyidikan. Mereka menilai bukti dan saksi yang sudah muncul di publik cukup untuk membuka peluang pidana yang lebih serius.

Kasus ini menyangkut hak rakyat miskin. Jika dibiarkan berlarut, kepercayaan terhadap program bantuan sosial akan hancur,” ujar Suparjo Sabtu (5/7).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Desak Felista Kokiroba Kembalikan Kartu ATM Penerima BPNT: “Itu Pelanggaran, Bisa Dipidana”
Beras Bansos di Jual, Dana BPNT Disunat, Penerima Menderita, Pendamping dan Pegawai Pos Saling Lempar Tanggung Jawab
Kasus Sodomi Siswa di Obi Belum Tuntas, Warga Tuntut Kapolres Segera Menangkap Pelaku
Obat Kosong, RSU Obi Bikin Pasien Tak Tertolong
Obat Kosong, RSU Obi Bikin Pasien Tak Tertolong
Warga Obi Kecewa, Area “Dolar” Tapi Jaringan Internet Tertinggal
Mahasiswa Desak Audit Dana Desa Pas Ipa: Inspektorat Jangan “Stecu”
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari – Maret 2025 di Desa Gorua Utara
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:06 WIT

Kapolres Tegas: Pendamping BPNT Sudah Diperiksa, Kasus Masuk Pra-Lidik

Sabtu, 5 Juli 2025 - 05:28 WIT

Praktisi Hukum Desak Felista Kokiroba Kembalikan Kartu ATM Penerima BPNT: “Itu Pelanggaran, Bisa Dipidana”

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:41 WIT

Kasus Sodomi Siswa di Obi Belum Tuntas, Warga Tuntut Kapolres Segera Menangkap Pelaku

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:43 WIT

Obat Kosong, RSU Obi Bikin Pasien Tak Tertolong

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:51 WIT

Obat Kosong, RSU Obi Bikin Pasien Tak Tertolong

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:37 WIT

Warga Obi Kecewa, Area “Dolar” Tapi Jaringan Internet Tertinggal

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:22 WIT

Mahasiswa Desak Audit Dana Desa Pas Ipa: Inspektorat Jangan “Stecu”

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:42 WIT

Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Januari – Maret 2025 di Desa Gorua Utara

Berita Terbaru

Opini

Sofifi dan Harapan Kota Baru Refleksi Awal dari Lapangan

Minggu, 6 Jul 2025 - 05:49 WIT

Opini

Bahu Jalan Jadi Trotoar, Pemkot Kemana?

Sabtu, 5 Jul 2025 - 04:41 WIT