LABUHA,Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut dugaan penyelewengan dana hibah beasiswa yang dialokasikan untuk Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Labuha senilai Rp 1,5 miliar.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyebut dana hibah yang bersumber dari APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2022 itu diduga mengalir ke rekening pribadi Ketua STP.
Tak hanya itu, pada 2024 Yayasan Nurul Hasan, pengelola Universitas Nurul Hasan (UNSAN), juga kembali mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 4,1 miliar. Dana ini disebut Rajak, diperuntukkan bagi kelanjutan pembangunan Rektorat UNSAN sebesar Rp 3,76 miliar, rehabilitasi masjid kampus UNSAN Rp 200 juta, pengawasan pembangunan landscape UNSAN dan masjid Wayamiga Rp 60 juta, serta pengawasan lanjutan pembangunan Rektorat Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alokasi anggaran hibah ini sangat fantastis dan perlu mendapat perhatian serius. Informasinya, dana tersebut melekat pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),” ujar Rajak, Senin, 21 April 2025.
Menurut Rajak, pengelolaan dana hibah seharusnya berorientasi pada kepentingan umum. Ia menilai fatal apabila APBD justru digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau keluarga, terlebih Yayasan Nurul Hasan disebut-sebut milik keluarga Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
LPI juga mendorong DPRD Halmahera Selatan menjalankan fungsi pengawasan dengan mengkroscek penyaluran dana hibah tersebut.
“Pengusulan dana hibah ada aturan dan mekanismenya. Apalagi persetujuan DPRD menjadi salah satu syarat sahnya anggaran hibah itu,” tegas Rajak.
Ia juga mengungkapkan adanya polemik terkait status lahan kampus UNSAN. Menurut informasi yang diperoleh LPI, lahan kampus itu hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, lantaran belum pernah dihibahkan kepada yayasan.
“DPRD harus memastikan kebenaran informasi ini. Jika lahan milik pemda sementara bangunan dikelola oleh yayasan milik keluarga, tentu ini sangat fatal,” kata Rajak menegaskan.