Pemprov Malut Konsultasikan Standar Layanan Rekomendasi BBM Bersubsidi ke Ombudsman

- Penulis Berita

Rabu, 23 April 2025 - 05:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI Malut menerima Kunjungan dari BO Setda Malut, DKP Malut, BP3D Wilayah III dan Wilayah IV Tidore (Foto/Ombudsman)

Ombudsman RI Malut menerima Kunjungan dari BO Setda Malut, DKP Malut, BP3D Wilayah III dan Wilayah IV Tidore (Foto/Ombudsman)

Ternate,Nalarsatu.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan konsultasi rancangan standar layanan penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa, 22 April 2025.

Konsultasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas saran perbaikan dalam kajian Ombudsman terkait tata kelola pelayanan BBM bersubsidi bagi nelayan kecil di Kota Ternate dan Tidore Kepulauan. Dalam kajian tersebut, Ombudsman menemukan belum adanya standar pelayanan yang jelas dalam penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi oleh BP3D Wilayah III Ternate, BP3D Wilayah IV Tidore, maupun DKP Kota Ternate.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengapresiasi inisiatif konsultasi tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik. “Ke depan, rancangan ini sebaiknya disosialisasikan melalui forum diskusi publik yang melibatkan nelayan sebagai pihak utama yang terdampak,” ujarnya Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam diskusi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfaria A. Titaheluw, menyoroti beberapa poin penting, yakni persyaratan administrasi, sistem mekanisme prosedur layanan, dan pengelolaan pengaduan. Ia menekankan pentingnya merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta ketentuan BPH Migas dalam penyusunan syarat rekomendasi BBM bersubsidi.

“Diskresi dalam pemenuhan dokumen bagi nelayan tetap dimungkinkan, namun tidak boleh menjadi kebiasaan,” kata Alfajrin.

Terkait pengaduan, Ombudsman meminta agar pengelolaan keluhan publik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, serta memastikan seluruh kanal pengaduan, baik WhatsApp, email, maupun call center, dapat diakses secara aktif. DKP Provinsi juga diimbau menunjuk petugas pengelola pengaduan secara resmi melalui SK Kepala Dinas di setiap unit pelayanan, termasuk BP3D Wilayah III dan IV.

Menutup pertemuan, para pihak berharap Ombudsman dapat turut mendampingi proses sosialisasi standar layanan kepada nelayan. Harapannya, nelayan memahami pentingnya kelengkapan administrasi untuk memperoleh BBM bersubsidi secara sah, sekaligus sebagai dasar dalam transaksi hasil tangkapan.

Ombudsman menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam upaya peningkatan pelayanan publik sektor kelautan dan perikanan di Maluku Utara. (red/bm) 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru