Pemprov Malut Konsultasikan Standar Layanan Rekomendasi BBM Bersubsidi ke Ombudsman

- Penulis Berita

Rabu, 23 April 2025 - 05:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI Malut menerima Kunjungan dari BO Setda Malut, DKP Malut, BP3D Wilayah III dan Wilayah IV Tidore (Foto/Ombudsman)

Ombudsman RI Malut menerima Kunjungan dari BO Setda Malut, DKP Malut, BP3D Wilayah III dan Wilayah IV Tidore (Foto/Ombudsman)

Ternate,Nalarsatu.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melakukan konsultasi rancangan standar layanan penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa, 22 April 2025.

Konsultasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas saran perbaikan dalam kajian Ombudsman terkait tata kelola pelayanan BBM bersubsidi bagi nelayan kecil di Kota Ternate dan Tidore Kepulauan. Dalam kajian tersebut, Ombudsman menemukan belum adanya standar pelayanan yang jelas dalam penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi oleh BP3D Wilayah III Ternate, BP3D Wilayah IV Tidore, maupun DKP Kota Ternate.

Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengapresiasi inisiatif konsultasi tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata pelaksanaan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik. “Ke depan, rancangan ini sebaiknya disosialisasikan melalui forum diskusi publik yang melibatkan nelayan sebagai pihak utama yang terdampak,” ujarnya Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam diskusi, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfaria A. Titaheluw, menyoroti beberapa poin penting, yakni persyaratan administrasi, sistem mekanisme prosedur layanan, dan pengelolaan pengaduan. Ia menekankan pentingnya merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta ketentuan BPH Migas dalam penyusunan syarat rekomendasi BBM bersubsidi.

“Diskresi dalam pemenuhan dokumen bagi nelayan tetap dimungkinkan, namun tidak boleh menjadi kebiasaan,” kata Alfajrin.

Terkait pengaduan, Ombudsman meminta agar pengelolaan keluhan publik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, serta memastikan seluruh kanal pengaduan, baik WhatsApp, email, maupun call center, dapat diakses secara aktif. DKP Provinsi juga diimbau menunjuk petugas pengelola pengaduan secara resmi melalui SK Kepala Dinas di setiap unit pelayanan, termasuk BP3D Wilayah III dan IV.

Menutup pertemuan, para pihak berharap Ombudsman dapat turut mendampingi proses sosialisasi standar layanan kepada nelayan. Harapannya, nelayan memahami pentingnya kelengkapan administrasi untuk memperoleh BBM bersubsidi secara sah, sekaligus sebagai dasar dalam transaksi hasil tangkapan.

Ombudsman menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam upaya peningkatan pelayanan publik sektor kelautan dan perikanan di Maluku Utara. (red/bm) 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK
Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran
HIPMI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Rekrut Anggota Baru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT