DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, menyatakan bahwa lembaga legislatif belum dapat mengambil langkah terkait persoalan ketenagakerjaan di daerah, lantaran belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun pihak terkait.

“Kan kita belum tahu masalahnya secara jelas, dan sampai saat ini belum ada laporan atau penyampaian secara resmi ke DPRD,” kata Salma saat di wawcarai Nalarsatu.com Via WhatsApp, Sabtu (3/5/2025).

Ia menegaskan bahwa DPRD bekerja berdasarkan masukan, baik berupa laporan tertulis, lisan, maupun hasil dari kegiatan dengar pendapat atau hearing yang kemudian diteruskan secara resmi kepada lembaga dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan tersebut, barulah kami di DPRD akan berupaya mencari informasi faktual di lapangan. Kami akan memanggil dinas teknis terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, untuk meminta penjelasan awal,” tuturnya.

Salma menambahkan, setelah memperoleh informasi dari instansi teknis, DPRD akan memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, dewan akan mempertemukan perusahaan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mencari solusi bersama.

“Dari situ, barulah DPRD akan menentukan sikap dan langkah penyelesaian atas persoalan yang terjadi, sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” pungkasnya.

Menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja oleh PT. Wanatiara Persada terhadap tiga buruh, Sardi Alham, La Endang La Hara dan Eko Sugianto Sanangka, yang diduga terjadi usai aksi May Day tahun lalu, Salma menyatakan bahwa perusahaan semestinya tidak bertindak sepihak dan wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang.

“Kalau memang ada PHK, maka perusahaan berkewajiban memberikan pesangon dan hak-hak lainnya. Ini bukan hanya soal prosedur hukum, tetapi juga etika perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, aksi buruh merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi, sehingga tidak boleh dijadikan dasar untuk menekan atau menghentikan hubungan kerja secara sepihak.

“Kami akan serius menyikapi jika ada laporan resmi masuk, apalagi menyangkut hak dasar para buruh. Dewan tidak akan tutup mata,” tegas Salma.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK
Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran
HIPMI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Rekrut Anggota Baru
“Tokoh Loloda Kritik Dominasi Galela Dalam Struktur Tim Pemekaran “
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT