Praktisi Hukum Desak Pencopotan Kepala Inspektorat Halsel Usai Insiden Pemukulan Demonstran

- Penulis Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Tindakan kekerasan yang dilakukan Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Ilham Abubakar, terhadap seorang demonstran menuai kecaman. Praktisi hukum Bambang Joisangaji, S.H., menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memenuhi unsur pidana.

“Perilaku seperti itu jelas melanggar kode etik ASN, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik,” kata Bambang saat dihuKanto Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, aksi pemukulan terhadap demonstran dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia juga menegaskan bahwa pejabat dengan perilaku seperti itu tidak layak memegang jabatan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus dicopot. Tidak pantas seseorang yang tidak bisa mengendalikan emosinya memimpin lembaga pengawasan. Pelayanan publik tidak boleh diwarnai dengan kekerasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ilham Abubakar diduga memukul seorang demonstran bernama Ringgo dalam aksi protes yang digelar warga Desa Kubung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh kepala desa setempat. Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Inspektorat Halsel, dan insiden pemukulan terjadi saat Ilham berada di pos jaga dekat Kantor Pengadilan Negeri Halsel.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru