PERNYATAAN SIKAP HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MABA TENGAH (HIPMMAT)

- Penulis Berita

Senin, 19 Mei 2025 - 17:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERNYATAAN SIKAP HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MABA TENGAH (HIPMMAT)

“Hukum Adat Dilecehkan, Masyarakat Dibungkam, Aparat Harus Diadili!”

Dalam gelombang perampasan ruang hidup yang makin sistemik, masyarakat adat Maba Sangaji kini harus mempertaruhkan nyawa demi sejengkal tanah warisan leluhur yang kini dirampas oleh perusahaan tambang PT. POSITION. Perusahaan ini beroperasi secara ilegal di wilayah adat Maba Sangaji, tanpa menghormati hak-hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang lebih tragis, ketika masyarakat adat Maba Sangaji mendatangi lokasi penambangan dengan niat damai untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan menyelesaikan masalah secara adat, mereka justru dihadapkan dengan kekuatan bersenjata polisi dan tentara. Padahal, keberadaan mereka di hutan jauh dari kampung tempat binatang buas mengancam menuntut mereka membawa alat tajam sebagai perlindungan diri, bukan sebagai alat kekerasan.

Alih-alih melindungi masyarakat, aparat kepolisian justru bertindak arogan, melawan kuasa hukum adat, melakukan diskriminasi, dan menangkap masyarakat secara paksa. Dalam video yang beredar, terlihat jelas tindakan represif aparat yang tidak manusiawi, bahkan mencegah masyarakat untuk menanam bendera adat (Panji Kabasaran) di wilayah mereka sendiri. Polisi menyebut bahwa bendera adat itu mengganggu aktivitas tambang, padahal aktivitas tambang itu sendiri tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kepada Kapolda Maluku Utara dan seluruh jajaran kepolisian, kalian adalah penegak hukum, namun justru melanggar hukum. Ini adalah bentuk  kebobrokan institusi. Bagaimana bisa kalian memaksa masyarakat adat Maba Sangaji tunduk pada hukum, sementara kalian sendiri berpihak pada investasi ilegal dan bertindak seperti preman berseragam?

Kami tegaskan, tidak ada tindakan premanisme dari masyarakat adat. Justru aparat yang memicu konflik dan bertindak brutal. Ini adalah bentuk kejahatan negara. Aparat yang seharusnya menjaga ketertiban dan melindungi rakyat kini berubah menjadi alat kekuasaan yang melindungi kepentingan modal.

Maka dari itu, kami dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Maba Tengah (HIPMMAT) mendesak:

1. Kapolda Maluku Utara segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap secara tidak adil dan berdasarkan tuduhan palsu terkait membawa barang tajam.

2. Usut tuntas tindakan kekerasan aparat di lapangan, baik berupa pemukulan, tendangan, maupun intimidasi terhadap masyarakat adat. Berlakukan Pasal 351 KUHP bagi oknum yang melanggar.

3. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, karena sebelum UUD 1945 terbentuk, hukum adat telah lebih dahulu hidup dan menjadi dasar keadilan masyarakat.

4. Cabut izin dan hentikan aktivitas PT POSITION dan PT STS yang jelas-jelas ilegal dan tidak memiliki izin yang sah, serta tidak memiliki persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik tanah.

5. Evaluasi total institusi kepolisian di Maluku Utara, karena saat ini wajah kepolisian bukan lagi sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai pelindung modal dan alat kekuasaan.

Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat adat-lah yang pertama kali melakukan perlawanan terhadap kolonialisme Belanda dan Portugis. Kini, wajah penjajahan datang kembali dalam bentuk baru, investasi tambang ilegal yang dibungkus proyek pembangunan.

Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara. Hukum bukan milik penguasa. Hukum adalah milik rakyat. Bila aparat terus berpihak pada modal dan menindas rakyat, lebih baik bubarkan saja institusi kepolisian!

HIDUP MASYARAKAT ADAT!
HIDUP PERLAWANAN!
TOLAK TAMBANG ILEGAL!
BEBASKAN 11 WARGA MABA SANGAJI SEKARANG JUGA!

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Sosialisasi Pendidikan, AMPP Togammoloka Bagi-bagi Buku di SD Negeri Dagasuli
Tuntut Keadilan, Korban  Arisan Bodong Desak Kapolres Tangkap Dua Pelaku Yang Di Beking
Aparat Diduga Membeking Arisan Bodong: Korban Diancam & Dilaporkan di Krimum Polda Maluku Utara
SAPA Kawasi 2025 Dibuka, Kawasan Ekonomi Baru Pulau Obi Diresmikan
Karyawan Wings Air di Halsel Dilaporkan atas Dugaan KDRT
Media Massa di Era Digital: Literasi Informasi Menentukan Arah Konsumsi Berita
Literasi Digital di Sekolah: SMA Negeri 1 Halsel Gandeng Warkop Tingkatkan Kemampuan Menulis Siswa
14 Warga Maba Dipanggil Polda Malut, BEM Unutara : Hentikan Intimidasi Terhadap Rakyat
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIT

Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:53 WIT

Tinju Rakyat, Kepala Inspektorat Halsel Dipolisikan

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:18 WIT

Kapolres Halsel dan DP3A Kunjungi Korban KDRT, Pastikan Proses Hukum Berjalan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:13 WIT

Diduga Ada Bekingan Oknum Polisi, Praktisi Hukum Desak Kapolda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:54 WIT

Cafe Fortune Milik Hendri THE Diduga Jual Bebas Miras Capten Morgan, SKAK-MU Desak Razia

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:49 WIT

Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate

Berita Terbaru

Opini

“Dosen Siluman?”

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:35 WIT