PERNYATAAN SIKAP HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MABA TENGAH (HIPMMAT)

- Penulis Berita

Senin, 19 Mei 2025 - 17:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERNYATAAN SIKAP HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MABA TENGAH (HIPMMAT)

“Hukum Adat Dilecehkan, Masyarakat Dibungkam, Aparat Harus Diadili!”

Dalam gelombang perampasan ruang hidup yang makin sistemik, masyarakat adat Maba Sangaji kini harus mempertaruhkan nyawa demi sejengkal tanah warisan leluhur yang kini dirampas oleh perusahaan tambang PT. POSITION. Perusahaan ini beroperasi secara ilegal di wilayah adat Maba Sangaji, tanpa menghormati hak-hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun yang lebih tragis, ketika masyarakat adat Maba Sangaji mendatangi lokasi penambangan dengan niat damai untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan menyelesaikan masalah secara adat, mereka justru dihadapkan dengan kekuatan bersenjata polisi dan tentara. Padahal, keberadaan mereka di hutan jauh dari kampung tempat binatang buas mengancam menuntut mereka membawa alat tajam sebagai perlindungan diri, bukan sebagai alat kekerasan.

Alih-alih melindungi masyarakat, aparat kepolisian justru bertindak arogan, melawan kuasa hukum adat, melakukan diskriminasi, dan menangkap masyarakat secara paksa. Dalam video yang beredar, terlihat jelas tindakan represif aparat yang tidak manusiawi, bahkan mencegah masyarakat untuk menanam bendera adat (Panji Kabasaran) di wilayah mereka sendiri. Polisi menyebut bahwa bendera adat itu mengganggu aktivitas tambang, padahal aktivitas tambang itu sendiri tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kepada Kapolda Maluku Utara dan seluruh jajaran kepolisian, kalian adalah penegak hukum, namun justru melanggar hukum. Ini adalah bentuk  kebobrokan institusi. Bagaimana bisa kalian memaksa masyarakat adat Maba Sangaji tunduk pada hukum, sementara kalian sendiri berpihak pada investasi ilegal dan bertindak seperti preman berseragam?

Kami tegaskan, tidak ada tindakan premanisme dari masyarakat adat. Justru aparat yang memicu konflik dan bertindak brutal. Ini adalah bentuk kejahatan negara. Aparat yang seharusnya menjaga ketertiban dan melindungi rakyat kini berubah menjadi alat kekuasaan yang melindungi kepentingan modal.

Maka dari itu, kami dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Maba Tengah (HIPMMAT) mendesak:

1. Kapolda Maluku Utara segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap secara tidak adil dan berdasarkan tuduhan palsu terkait membawa barang tajam.

2. Usut tuntas tindakan kekerasan aparat di lapangan, baik berupa pemukulan, tendangan, maupun intimidasi terhadap masyarakat adat. Berlakukan Pasal 351 KUHP bagi oknum yang melanggar.

3. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, karena sebelum UUD 1945 terbentuk, hukum adat telah lebih dahulu hidup dan menjadi dasar keadilan masyarakat.

4. Cabut izin dan hentikan aktivitas PT POSITION dan PT STS yang jelas-jelas ilegal dan tidak memiliki izin yang sah, serta tidak memiliki persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik tanah.

5. Evaluasi total institusi kepolisian di Maluku Utara, karena saat ini wajah kepolisian bukan lagi sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai pelindung modal dan alat kekuasaan.

Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat adat-lah yang pertama kali melakukan perlawanan terhadap kolonialisme Belanda dan Portugis. Kini, wajah penjajahan datang kembali dalam bentuk baru, investasi tambang ilegal yang dibungkus proyek pembangunan.

Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara. Hukum bukan milik penguasa. Hukum adalah milik rakyat. Bila aparat terus berpihak pada modal dan menindas rakyat, lebih baik bubarkan saja institusi kepolisian!

HIDUP MASYARAKAT ADAT!
HIDUP PERLAWANAN!
TOLAK TAMBANG ILEGAL!
BEBASKAN 11 WARGA MABA SANGAJI SEKARANG JUGA!

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru