PERNYATAAN SIKAP HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MABA TENGAH (HIPMMAT)
“Hukum Adat Dilecehkan, Masyarakat Dibungkam, Aparat Harus Diadili!”
Dalam gelombang perampasan ruang hidup yang makin sistemik, masyarakat adat Maba Sangaji kini harus mempertaruhkan nyawa demi sejengkal tanah warisan leluhur yang kini dirampas oleh perusahaan tambang PT. POSITION. Perusahaan ini beroperasi secara ilegal di wilayah adat Maba Sangaji, tanpa menghormati hak-hak dasar masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang lebih tragis, ketika masyarakat adat Maba Sangaji mendatangi lokasi penambangan dengan niat damai untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan menyelesaikan masalah secara adat, mereka justru dihadapkan dengan kekuatan bersenjata polisi dan tentara. Padahal, keberadaan mereka di hutan jauh dari kampung tempat binatang buas mengancam menuntut mereka membawa alat tajam sebagai perlindungan diri, bukan sebagai alat kekerasan.
Alih-alih melindungi masyarakat, aparat kepolisian justru bertindak arogan, melawan kuasa hukum adat, melakukan diskriminasi, dan menangkap masyarakat secara paksa. Dalam video yang beredar, terlihat jelas tindakan represif aparat yang tidak manusiawi, bahkan mencegah masyarakat untuk menanam bendera adat (Panji Kabasaran) di wilayah mereka sendiri. Polisi menyebut bahwa bendera adat itu mengganggu aktivitas tambang, padahal aktivitas tambang itu sendiri tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kepada Kapolda Maluku Utara dan seluruh jajaran kepolisian, kalian adalah penegak hukum, namun justru melanggar hukum. Ini adalah bentuk kebobrokan institusi. Bagaimana bisa kalian memaksa masyarakat adat Maba Sangaji tunduk pada hukum, sementara kalian sendiri berpihak pada investasi ilegal dan bertindak seperti preman berseragam?
Kami tegaskan, tidak ada tindakan premanisme dari masyarakat adat. Justru aparat yang memicu konflik dan bertindak brutal. Ini adalah bentuk kejahatan negara. Aparat yang seharusnya menjaga ketertiban dan melindungi rakyat kini berubah menjadi alat kekuasaan yang melindungi kepentingan modal.
Maka dari itu, kami dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Maba Tengah (HIPMMAT) mendesak:
1. Kapolda Maluku Utara segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap secara tidak adil dan berdasarkan tuduhan palsu terkait membawa barang tajam.
2. Usut tuntas tindakan kekerasan aparat di lapangan, baik berupa pemukulan, tendangan, maupun intimidasi terhadap masyarakat adat. Berlakukan Pasal 351 KUHP bagi oknum yang melanggar.
3. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, karena sebelum UUD 1945 terbentuk, hukum adat telah lebih dahulu hidup dan menjadi dasar keadilan masyarakat.
4. Cabut izin dan hentikan aktivitas PT POSITION dan PT STS yang jelas-jelas ilegal dan tidak memiliki izin yang sah, serta tidak memiliki persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik tanah.
5. Evaluasi total institusi kepolisian di Maluku Utara, karena saat ini wajah kepolisian bukan lagi sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai pelindung modal dan alat kekuasaan.
Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat adat-lah yang pertama kali melakukan perlawanan terhadap kolonialisme Belanda dan Portugis. Kini, wajah penjajahan datang kembali dalam bentuk baru, investasi tambang ilegal yang dibungkus proyek pembangunan.
Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara. Hukum bukan milik penguasa. Hukum adalah milik rakyat. Bila aparat terus berpihak pada modal dan menindas rakyat, lebih baik bubarkan saja institusi kepolisian!
HIDUP MASYARAKAT ADAT!
HIDUP PERLAWANAN!
TOLAK TAMBANG ILEGAL!
BEBASKAN 11 WARGA MABA SANGAJI SEKARANG JUGA!