Oknum Polisi Pelaku KDRT Ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Nalarsatu.com — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polisi Halmahera Utara, Maluku Utara, kini memasuki babak baru. Brigpol Ronal Zulfikri Effendy (RZE), resmi ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Tobelo.

Kepastian penahanan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid.

Benar, yang bersangkutan (RZE) telah ditahan di Lapas Tobelo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi media, Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut IPTU Sofyan, kasus KDRT tersebut bermula dari pertikaian antara Ronal dan istrinya, Wulan, yang terjadi di Pasar Ikan Wosia, Tobelo. Perselisihan dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai penjualan ikan ke wilayah Galela. Wulan menolak karena jumlah ikan dianggap masih sedikit, namun Ronal bersikeras.

Pertikaian tersebut berujung pada dugaan tindak kekerasan,” jelasnya.

Uniknya, kasus ini berujung pada saling lapor antara suami dan istri. Dalam laporannya, Ronal menuduh Wulan telah merobek ijazah dan dokumen penting miliknya. Laporan ini kini turut diproses secara hukum.

Kasus ini kami tangani berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan dari kedua belah pihak, baik Ronal maupun Wulan,” tegas Sofyan.

Meski mengakui adanya kompleksitas dalam proses penegakan hukum terhadap aparat sendiri, Sofyan menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas.

Seberapa baik pun sistem hukum, selalu ada kemungkinan penyimpangan. Oleh karena itu, penegakan hukum tetap harus dijalankan agar keadilan ditegakkan dan negara hadir merespons pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Red/Saf-Wos)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru