Tobelo, Nalarsatu.com — Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Polisi Halmahera Utara, Maluku Utara, kini memasuki babak baru. Brigpol Ronal Zulfikri Effendy (RZE), resmi ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Tobelo.
Kepastian penahanan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU Sofyan Torid.
“Benar, yang bersangkutan (RZE) telah ditahan di Lapas Tobelo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi media, Selasa (3/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut IPTU Sofyan, kasus KDRT tersebut bermula dari pertikaian antara Ronal dan istrinya, Wulan, yang terjadi di Pasar Ikan Wosia, Tobelo. Perselisihan dipicu oleh ketidaksepakatan mengenai penjualan ikan ke wilayah Galela. Wulan menolak karena jumlah ikan dianggap masih sedikit, namun Ronal bersikeras.
“Pertikaian tersebut berujung pada dugaan tindak kekerasan,” jelasnya.
Uniknya, kasus ini berujung pada saling lapor antara suami dan istri. Dalam laporannya, Ronal menuduh Wulan telah merobek ijazah dan dokumen penting miliknya. Laporan ini kini turut diproses secara hukum.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kami menindaklanjuti laporan dari kedua belah pihak, baik Ronal maupun Wulan,” tegas Sofyan.
Meski mengakui adanya kompleksitas dalam proses penegakan hukum terhadap aparat sendiri, Sofyan menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas.
“Seberapa baik pun sistem hukum, selalu ada kemungkinan penyimpangan. Oleh karena itu, penegakan hukum tetap harus dijalankan agar keadilan ditegakkan dan negara hadir merespons pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Red/Saf-Wos)