BPK Temukan Penataan Aset Dinkes Halmahera Selatan Senilai Rp9,8 M Tak Sesuai Aturan

- Penulis Berita

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam penataan aset milik Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun anggaran 2023. Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dirilis 27 Mei 2024, BPK menyebut total nilai aset bermasalah mencapai Rp9,82 miliar.

Tiga jenis aset yang disorot meliputi mesin cuci sterilisasi untuk RS Pratama Makian senilai Rp393 juta, genset senilai Rp964 juta, serta satu unit speed boat berikut motor tempel untuk pelayanan puskesmas keliling yang nilainya mencapai Rp8,07 miliar.

BPK mengungkapkan, pencatatan aset dilakukan secara paket atau gabungan, bukan per unit. Praktik ini dinilai menyulitkan pelacakan fisik dan penghitungan penyusutan aset, serta melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pencatatan semacam ini berisiko menyebabkan aset kehilangan jejak,” demikian tertulis dalam laporan bernomor 16.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan mengakui bahwa dokumen pengadaan belum ditelaah secara rinci dan proses inventarisasi ulang masih berlangsung. Mereka berjanji akan memperbaiki sistem pencatatan.

BPK meminta Dinas Kesehatan segera mereklasifikasi aset, mencatat ulang per unit, serta meningkatkan koordinasi dengan BPKAD guna mencegah kesalahan serupa di tahun berjalan.

Penataan aset yang akurat dinilai penting, terutama untuk sektor kesehatan di daerah kepulauan yang sangat bergantung pada fasilitas pemerintah demi menjamin keberlangsungan layanan publik. (Red/Ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru