Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai

- Penulis Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Nalarsatu.com – Polemik dugaan tunggakan tagihan PDAM oleh anggota DPRD Halmahera Selatan, Yuliyanto Tiwouw, terus bergulir dan memantik sorotan publik. Tak hanya soal kewajiban pembayaran, pernyataan politikus Partai Hanura dari Dapil Obi itu yang mempertanyakan tarif dan menyatakan siap melawan aturan dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang berlaku.

Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara sebelumnya mengungkap bahwa Yuliyanto yang akrab disapa Ono menunggak pembayaran air selama 10 bulan untuk dua unit meteran aktif yang digunakan untuk usaha penjualan air bersih di atas kapal.

“Dia bukan hanya pelanggan, tapi pelaku usaha. Dua meteran itu untuk usaha, bukan rumah tangga. Wajar jika dikenakan tarif komersial. Tapi yang terjadi, dia justru menunggak hingga hampir setahun yang total tarifnya Rp 54.568.000,” kata Ketua BMS, Sarwin Hi. Hakim, Jumat, 13 Juni 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons polemik ini, praktisi hukum Sekaligus Pengacara Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., menilai tindakan Yuliyanto bisa berimplikasi etik dan politik. Menurutnya, dalam sistem demokrasi yang sehat, wakil rakyat wajib menunjukkan keteladanan dalam mematuhi aturan, termasuk sebagai pelanggan layanan publik.

“Ini bukan semata soal tunggakan air. Ini soal tanggung jawab publik. Anggota DPRD terikat etika jabatan, dan sikap membangkang terhadap regulasi daerah bisa dinilai sebagai pelanggaran etika,” kata Bambang kepada Nalarsatu.com, Senin (23/6).

Bambang menambahkan, Dewan Kehormatan DPRD Halsel perlu turun tangan mengevaluasi sikap anggota yang bersangkutan. Apalagi jika pernyataan Yuliyanto yang mengatakan “kalau mereka rasa saya tidak bayar, ya cabut saja meteran itu” benar adanya.

“Ucapan seperti itu berpotensi mencederai wibawa lembaga legislatif. Dewan Kehormatan wajib memanggil dan meminta klarifikasi. Jika terbukti melanggar etika, bukan tidak mungkin dikenakan sanksi internal, termasuk rekomendasi ke partai politiknya,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan air. Apabila kelalaian tersebut terus berlanjut dan merugikan perusahaan, PDAM juga berhak menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan sebagai bentuk penegakan hak dan perlindungan atas layanan publik yang diberikan.

Ia juga menilai partai politik juga tidak bisa tinggal diam. “Partai punya tanggung jawab moral untuk menertibkan kadernya. Kalau ini dibiarkan, publik akan melihat adanya standar ganda: satu untuk rakyat biasa, satu lagi untuk politisi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Yuliyanto menolak membayar tagihan PDAM dengan alasan tarif air tidak berpihak kepada rakyat. Ia juga menyebut akan menolak aturan yang dinilainya merugikan masyarakat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Tarif PDAM Halsel, Dirut Soleman Bobote: Sudah Sesuai SK Bupati
Kapolres Halmahera Selatan Pimpin Upacara Tabur Bunga, Tegaskan Komitmen Hormati Jasa Pahlawan dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
HMI Cabang Bacan Desak Bupati Basam Kasuba Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan
Banjir di Halmahera Selatan, 2.430 Jiwa Mengungsi, Tujuh Posko Darurat Disiapkan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:20 WIT

Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:10 WIT

Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:46 WIT

Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:13 WIT

Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai

Selasa, 24 Juni 2025 - 04:52 WIT

Tarif PDAM Halsel, Dirut Soleman Bobote: Sudah Sesuai SK Bupati

Senin, 23 Juni 2025 - 08:58 WIT

Kapolres Halmahera Selatan Pimpin Upacara Tabur Bunga, Tegaskan Komitmen Hormati Jasa Pahlawan dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 23 Juni 2025 - 08:46 WIT

HMI Cabang Bacan Desak Bupati Basam Kasuba Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:46 WIT

Banjir di Halmahera Selatan, 2.430 Jiwa Mengungsi, Tujuh Posko Darurat Disiapkan

Berita Terbaru

Opini

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Jun 2025 - 23:13 WIT