Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai

- Penulis Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Nalarsatu.com – Polemik dugaan tunggakan tagihan PDAM oleh anggota DPRD Halmahera Selatan, Yuliyanto Tiwouw, terus bergulir dan memantik sorotan publik. Tak hanya soal kewajiban pembayaran, pernyataan politikus Partai Hanura dari Dapil Obi itu yang mempertanyakan tarif dan menyatakan siap melawan aturan dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang berlaku.

Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara sebelumnya mengungkap bahwa Yuliyanto yang akrab disapa Ono menunggak pembayaran air selama 10 bulan untuk dua unit meteran aktif yang digunakan untuk usaha penjualan air bersih di atas kapal.

“Dia bukan hanya pelanggan, tapi pelaku usaha. Dua meteran itu untuk usaha, bukan rumah tangga. Wajar jika dikenakan tarif komersial. Tapi yang terjadi, dia justru menunggak hingga hampir setahun yang total tarifnya Rp 54.568.000,” kata Ketua BMS, Sarwin Hi. Hakim, Jumat, 13 Juni 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons polemik ini, praktisi hukum Sekaligus Pengacara Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., menilai tindakan Yuliyanto bisa berimplikasi etik dan politik. Menurutnya, dalam sistem demokrasi yang sehat, wakil rakyat wajib menunjukkan keteladanan dalam mematuhi aturan, termasuk sebagai pelanggan layanan publik.

“Ini bukan semata soal tunggakan air. Ini soal tanggung jawab publik. Anggota DPRD terikat etika jabatan, dan sikap membangkang terhadap regulasi daerah bisa dinilai sebagai pelanggaran etika,” kata Bambang kepada Nalarsatu.com, Senin (23/6).

Bambang menambahkan, Dewan Kehormatan DPRD Halsel perlu turun tangan mengevaluasi sikap anggota yang bersangkutan. Apalagi jika pernyataan Yuliyanto yang mengatakan “kalau mereka rasa saya tidak bayar, ya cabut saja meteran itu” benar adanya.

“Ucapan seperti itu berpotensi mencederai wibawa lembaga legislatif. Dewan Kehormatan wajib memanggil dan meminta klarifikasi. Jika terbukti melanggar etika, bukan tidak mungkin dikenakan sanksi internal, termasuk rekomendasi ke partai politiknya,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan air. Apabila kelalaian tersebut terus berlanjut dan merugikan perusahaan, PDAM juga berhak menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan sebagai bentuk penegakan hak dan perlindungan atas layanan publik yang diberikan.

Ia juga menilai partai politik juga tidak bisa tinggal diam. “Partai punya tanggung jawab moral untuk menertibkan kadernya. Kalau ini dibiarkan, publik akan melihat adanya standar ganda: satu untuk rakyat biasa, satu lagi untuk politisi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Yuliyanto menolak membayar tagihan PDAM dengan alasan tarif air tidak berpihak kepada rakyat. Ia juga menyebut akan menolak aturan yang dinilainya merugikan masyarakat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru