Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”

- Penulis Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Dalam sengketa tanah yang berlarut-larut sejak 2008, Syafrudin Arif memberikan komentar tegas menanggapi putusan Pengadilan Negeri Labuha yang menolak gugatan para penggugat dan menyatakan tanah sengketa adalah miliknya, yang kemudian telah dijual kepada para tergugat.

Menurut Syafrudin, penolakan tuntutan provisi dan pengabulan eksepsi para tergugat oleh pengadilan memperjelas bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). “Kami berharap penggugat tidak lagi memperkeruh keadaan, khususnya saudara Abdurahman Hamzah. Sejak 2010, saat kami menang melawan gugatan mereka yang diajukan sejak 2008, sudah seharusnya persoalan ini berakhir. Meski itu hak mereka mengajukan gugatan, terus memperpanjang sengketa hanya akan membawa malu,” ujar Syafrudin dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Safrudin menegaskan, “Walaupun penggugat memiliki sertifikat tetapi lokasinya di tempat lain, mereka tidak memiliki hak atas alas tanah tersebut. Intinya, jika menyangkut hak kami, apapun usaha yang dilakukan penggugat, hasilnya tetap kalah. Pada 2008 saya menggugat Pemda dan mereka, dan pada 2010 kami menang.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan putusan ini, Safrudin menekankan bahwa kepemilikan tanah di Desa Labuha, kompleks Pasar Baru, jelas adalah miliknya yang telah dialihkan kepada para tergugat.

“Dalil penggugat yang menyatakan tanah itu milik mereka adalah tidak benar. Yang benar adalah tanah itu milik saya, yang sudah dijual kepada para tergugat,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi pihak yang beli tanah pak Amirudin kepada Syafrudin menyampaikan bahwa kami beli tanah di pasar baru pa pihak karena jelas ada suratnya kalau tidak ada kami tida berani beli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Tarif PDAM Halsel, Dirut Soleman Bobote: Sudah Sesuai SK Bupati
Kapolres Halmahera Selatan Pimpin Upacara Tabur Bunga, Tegaskan Komitmen Hormati Jasa Pahlawan dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
HMI Cabang Bacan Desak Bupati Basam Kasuba Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan
Banjir di Halmahera Selatan, 2.430 Jiwa Mengungsi, Tujuh Posko Darurat Disiapkan
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:20 WIT

Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:10 WIT

Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:46 WIT

Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:13 WIT

Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai

Selasa, 24 Juni 2025 - 04:52 WIT

Tarif PDAM Halsel, Dirut Soleman Bobote: Sudah Sesuai SK Bupati

Senin, 23 Juni 2025 - 08:58 WIT

Kapolres Halmahera Selatan Pimpin Upacara Tabur Bunga, Tegaskan Komitmen Hormati Jasa Pahlawan dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 23 Juni 2025 - 08:46 WIT

HMI Cabang Bacan Desak Bupati Basam Kasuba Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:46 WIT

Banjir di Halmahera Selatan, 2.430 Jiwa Mengungsi, Tujuh Posko Darurat Disiapkan

Berita Terbaru

Opini

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Jun 2025 - 23:13 WIT