Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”

- Penulis Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha, Nalarsatu.com – Dalam sengketa tanah yang berlarut-larut sejak 2008, Syafrudin Arif memberikan komentar tegas menanggapi putusan Pengadilan Negeri Labuha yang menolak gugatan para penggugat dan menyatakan tanah sengketa adalah miliknya, yang kemudian telah dijual kepada para tergugat.

Menurut Syafrudin, penolakan tuntutan provisi dan pengabulan eksepsi para tergugat oleh pengadilan memperjelas bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). “Kami berharap penggugat tidak lagi memperkeruh keadaan, khususnya saudara Abdurahman Hamzah. Sejak 2010, saat kami menang melawan gugatan mereka yang diajukan sejak 2008, sudah seharusnya persoalan ini berakhir. Meski itu hak mereka mengajukan gugatan, terus memperpanjang sengketa hanya akan membawa malu,” ujar Syafrudin dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Safrudin menegaskan, “Walaupun penggugat memiliki sertifikat tetapi lokasinya di tempat lain, mereka tidak memiliki hak atas alas tanah tersebut. Intinya, jika menyangkut hak kami, apapun usaha yang dilakukan penggugat, hasilnya tetap kalah. Pada 2008 saya menggugat Pemda dan mereka, dan pada 2010 kami menang.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan putusan ini, Safrudin menekankan bahwa kepemilikan tanah di Desa Labuha, kompleks Pasar Baru, jelas adalah miliknya yang telah dialihkan kepada para tergugat.

“Dalil penggugat yang menyatakan tanah itu milik mereka adalah tidak benar. Yang benar adalah tanah itu milik saya, yang sudah dijual kepada para tergugat,” pungkasnya.

Saat di konfirmasi pihak yang beli tanah pak Amirudin kepada Syafrudin menyampaikan bahwa kami beli tanah di pasar baru pa pihak karena jelas ada suratnya kalau tidak ada kami tida berani beli.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru