Lamban Tangani Kasus Kekerasan Seksual, LBH-APB Desak Polda Malut Evaluasi Kapolsek Obi

- Penulis Berita

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.comLembaga Bantuan Hukum Advokat Peduli  Bangsa (LBH-APB) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Obi dan memeriksa jajaran anggotanya atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

M. Rizky Ikdal, anggota LBH-APB, menilai penanganan perkara kekerasan seksual di wilayah hukum Polsek Obi terkesan lamban, tidak transparan, dan minim integritas.

Kasus-kasus yang bersifat khusus, seperti kekerasan seksual terhadap anak, seharusnya ditangani lebih profesional oleh anggota Polri. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Dugaan kuat ada oknum anggota yang mencoba menyelesaikan perkara melalui jalur damai,” ujar Rizky kepada Nalarsatu.com, Sabtu (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, praktik serupa bukan kali pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, kata Rizky, publik juga dikecewakan dengan lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru di Pulau Obi.

Kasus guru yang diduga mencabuli anak di bawah umur itu hingga kini tak jelas ujungnya. Tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada publik. Padahal ini menyangkut hak informasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Rizky.

LBH-APB menyebut bahwa dugaan mediasi terhadap kasus pemerkosaan anak oleh oknum Polsek Obi adalah bentuk nyata dari penyimpangan tugas dan pelanggaran etika institusional.

Kalau aparat penegak hukum justru memfasilitasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, maka yang terjadi bukan hanya pengabaian keadilan, tapi pengkhianatan terhadap mandat konstitusi,” ucapnya.

Menurut Rizky, peristiwa ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan pelatihan internal terhadap personel kepolisian dalam menangani kasus berbasis gender dan kekerasan seksual.

Perlu ada edukasi menyeluruh di internal Polda Malut tentang penanganan kasus kekerasan seksual. Setiap anggota Polri juga harus mempedomani dan menjalankan Kode Etik Profesi Polri dalam setiap proses hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, LBH-APB meminta Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi Kapolsek Obi. “Jika dipandang tidak mampu menjalankan tugas dengan profesional, maka sudah sepatutnya dicopot,” tegas Rizky.

Selain itu, LBH-APB juga mendesak Divisi Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa seluruh anggota Polsek Obi yang terlibat atau diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana dalam proses penanganan kasus tersebut.

Wajah hukum kita sedang dipertaruhkan. Jangan sampai institusi kehilangan kepercayaan publik karena kelalaian oknum-oknum di lapangan,” tutup Rizky. (Red/Ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru