Halsel, Nalarsatu.com — Lembaga Bantuan Hukum Advokat Peduli Bangsa (LBH-APB) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Obi dan memeriksa jajaran anggotanya atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
M. Rizky Ikdal, anggota LBH-APB, menilai penanganan perkara kekerasan seksual di wilayah hukum Polsek Obi terkesan lamban, tidak transparan, dan minim integritas.
“Kasus-kasus yang bersifat khusus, seperti kekerasan seksual terhadap anak, seharusnya ditangani lebih profesional oleh anggota Polri. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Dugaan kuat ada oknum anggota yang mencoba menyelesaikan perkara melalui jalur damai,” ujar Rizky kepada Nalarsatu.com, Sabtu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, praktik serupa bukan kali pertama terjadi. Beberapa waktu lalu, kata Rizky, publik juga dikecewakan dengan lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum guru di Pulau Obi.
“Kasus guru yang diduga mencabuli anak di bawah umur itu hingga kini tak jelas ujungnya. Tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada publik. Padahal ini menyangkut hak informasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Rizky.
LBH-APB menyebut bahwa dugaan mediasi terhadap kasus pemerkosaan anak oleh oknum Polsek Obi adalah bentuk nyata dari penyimpangan tugas dan pelanggaran etika institusional.
“Kalau aparat penegak hukum justru memfasilitasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, maka yang terjadi bukan hanya pengabaian keadilan, tapi pengkhianatan terhadap mandat konstitusi,” ucapnya.
Menurut Rizky, peristiwa ini mencerminkan kurangnya pemahaman dan pelatihan internal terhadap personel kepolisian dalam menangani kasus berbasis gender dan kekerasan seksual.
“Perlu ada edukasi menyeluruh di internal Polda Malut tentang penanganan kasus kekerasan seksual. Setiap anggota Polri juga harus mempedomani dan menjalankan Kode Etik Profesi Polri dalam setiap proses hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, LBH-APB meminta Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi Kapolsek Obi. “Jika dipandang tidak mampu menjalankan tugas dengan profesional, maka sudah sepatutnya dicopot,” tegas Rizky.
Selain itu, LBH-APB juga mendesak Divisi Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa seluruh anggota Polsek Obi yang terlibat atau diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Wajah hukum kita sedang dipertaruhkan. Jangan sampai institusi kehilangan kepercayaan publik karena kelalaian oknum-oknum di lapangan,” tutup Rizky. (Red/Ir)