OBI, Nalarsatu.com – Aktivitas galian C di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Pantauan tim Nalarsatu.com di lokasi menunjukkan, kegiatan penambangan pasir sungai yang dilakukan oleh Hasan Hanafi telah menyebabkan perubahan besar pada aliran sungai utama di wilayah tersebut.
Sungai yang sebelumnya hanya berukuran kecil kini melebar hingga puluhan meter, akibat terus digali menggunakan alat berat. Kondisi ini memperparah erosi di bantaran sungai dan membuat wilayah pemukiman warga di tepi sungai menjadi rawan longsor dan banjir.
Warga Desa Buton mengaku khawatir setiap kali hujan deras mengguyur. “Kalau hujan deras, air cepat naik dan tanah di tepi sungai mulai jatuh. Sudah dekat dengan rumah warga,” ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi, Kamis (30/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, seorang aktivis muda Kecamatan Obi, berinisial BRS, menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan harus segera dihentikan.
“Kalau ini dibiarkan, Desa Buton dan Jikotamo bisa jadi korban berikutnya. Sungai yang dulu kecil sekarang sudah melebar karena digali terus-menerus untuk kepentingan bisnis pribadi,” tegas BRS.
Menurutnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap aktivitas tambang yang merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan warga.
“Kegiatan galian ini harus diselidiki. Apakah ada izin resmi atau tidak? Karena kalau tidak, ini jelas pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba dan lingkungan hidup,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, galian C di Desa Buton ini diketahui dikelola oleh Hasan Hanafi, namun tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi. Aktivitas tambang juga berada sangat dekat dengan aliran sungai, yang merupakan zona sempadan sungai dan tidak boleh digali sesuai ketentuan tata ruang.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tambang tersebut ilegal dan berisiko tinggi terhadap keselamatan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara maupun DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait status izin usaha galian C milik Hasan Hanafi di wilayah Desa Buton.







