LABUHA, Nalarsatu.com – kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan akhirnya mulai terungkap. Pesan berantai di grup WhatsApp resmi para kepala desa menunjukkan adanya instruksi langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, agar seluruh kepala desa segera melakukan perubahan APBDes menjelang pelaksanaan kegiatan retret yang digelar oleh DPMD.
Dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp tersebut, Zaki menegaskan agar setiap desa mempercepat perubahan APBDes sebelum proses pencairan gaji bulan November.
“Segera, yang belum lakukan APBDes perubahan lakukan, sebelum pencairan gaji bulan November. Penting itu,” tulis Zaki dalam percakapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi itu memicu sorotan tajam publik, terutama karena waktu pelaksanaannya bertepatan dengan agenda retret yang disebut akan diikuti oleh 249 kepala desa dan 30 camat di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Koordinator Aksi Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai instruksi Kadis DPMD dalam grup WhatsApp itu bukan sekadar perintah teknis, melainkan indikasi kuat adanya upaya menutupi penggunaan anggaran desa yang sudah terpakai untuk kegiatan non-prioritas, termasuk retret.
“Instruksi Kadis DPMD itu bentuk kepanikan. Tudingan publik terhadap dirinya dan Ketua APDESI Abdul Aziz bukan tanpa dasar. Kebijakan pemakaian sejumlah item kegiatan di desa untuk membiayai retret adalah fakta yang kini coba ditutupi lewat perubahan APBDes,” tegas Wahyudi kepada Nalarsatu.com, Jumat (31/10)
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang tidak hanya menabrak aturan pengelolaan keuangan desa, tapi juga mencerminkan manipulasi sistematis yang dilakukan secara berjamaah.
“Ini bukti nyata bahwa sebagian kepala desa telah memakai anggaran di luar peruntukan, lalu berusaha menutupinya lewat APBDes perubahan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Itu pelanggaran serius,” ujarnya.
FAK Maluku Utara mendesak **Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara** segera memanggil dan memeriksa Kadis DPMD Muhammad Zaki Abdul Wahab dan Ketua APDESI Abdul Aziz, karena keduanya diduga terlibat dalam koordinasi pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak perlu berteori soal aturan. Kejati Malut tahu betul bentuk kejahatan pengelolaan keuangan negara. Retret ini bukan kegiatan spiritual, tapi sudah menyerempet pada dugaan praktik penyimpangan anggaran publik,” tegas Wahyudi.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi **atensi khusus bagi Kajati Maluku Utara yang baru, sebagai langkah nyata penegakan hukum di daerah.
“Jangan ada tebang pilih. Jika benar terbukti ada instruksi atau koordinasi penggunaan dana di luar mekanisme, maka itu sudah masuk ranah pidana,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media Nalarsatu.com telah berupaya menghubungi Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, dan Ketua APDESI Abdul Aziz, namun belum memberikan tanggapan resmi terkait percakapan yang beredar di grup WhatsApp tersebut. (Red/Ir)







