TERNATE, Nalarsatu.com – Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Jumat (31/10/2025). Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halsel, Aziz Al Ammari, atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan untuk kegiatan Retret para kepala desa di Jatinangor, Jawa Barat.
Di hadapan gedung putih Kejati Malut, para demonstran membawa spanduk dan berorasi lantang menuntut transparansi dan penegakan hukum. Mereka menilai kegiatan Retret tersebut sarat penyimpangan dan tidak memiliki dasar penganggaran yang sah dalam APBDes masing-masing desa.
Koordinator aksi, Wahyudi M. Jen, dalam orasinya menegaskan bahwa kegiatan Retret yang melibatkan seluruh kepala desa se-Halmahera Selatan itu diduga kuat melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap kegiatan yang menggunakan dana desa wajib dianggarkan dalam APBDes dan dilaksanakan sesuai siklus perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Retret ini tidak masuk dalam APBDes dan jelas melanggar prosedur,” tegas Wahyudi.
Ia menambahkan, pemaksaan penggunaan dana desa di akhir tahun anggaran untuk kegiatan nonprioritas menunjukkan adanya itikad buruk dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kegiatan ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu,” tandasnya.
Sementara itu, orator FAK lainnya, Andika Syahputra, dalam orasinya menyampaikan kritik keras terhadap Kepala DPMD Halmahera Selatan.
Menurut Andika, program Retret hanyalah akal-akalan yang dirancang secara tiba-tiba tanpa perencanaan yang sah, bahkan diduga atas perintah langsung Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Kadis DPMD membuat program tiba saat tiba akal karena perintah Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba. Tujuannya jelas bagaimana memeras kepala desa serta mendidik 249 kepala desa untuk belajar korupsi yang sopan, dibungkus dengan nama kegiatan Retret,” ujar Andika lantang di tengah kerumunan massa.
Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan di hadapan Kejati Malut, FAK menegaskan tiga poin utama desakannya:
1. Mendesak Kejati Maluku Utara memanggil dan memeriksa Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab, untuk menjelaskan secara detail sumber anggaran kegiatan Retret yang dilaksanakan di Jawa Barat.
2. Mendesak Kejati Maluku Utara memeriksa Ketua Apdesi Halsel, Aziz Al Ammari, atas dugaan instruksi pemotongan dana desa kepada seluruh kepala desa guna membiayai kegiatan tersebut.
3. Menuntut Kejati Malut menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Halmahera Selatan.
FAK menilai, penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi Kejati Maluku Utara dalam menegakkan integritas dan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
“Jangan sampai publik melihat penegakan hukum di Maluku Utara seperti sinetron, hanya ramai di permukaan tanpa ada hasil nyata. Dana desa adalah hak rakyat di tingkat akar rumput, bukan untuk membiayai jalan-jalan pejabat,” tutup Wahyudi dengan nada tegas.







