Diseminasisi Kekayaan Intelektual di Halmahera Selatan, Kemenkumham Dorong UMKM Lindungi Karya Lokal

- Penulis Berita

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Komitmen untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi lokal terus digaungkan. Kamis (22/5/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel Buana Lipu, Bacan, Halmahera Selatan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari kampanye nasional bertema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.” Fokus utama ditujukan pada edukasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM, institusi pendidikan, serta perangkat daerah dalam memahami pentingnya hak kekayaan intelektual (KI) sebagai landasan ekonomi kreatif.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa potensi ekonomi Halmahera Selatan, khususnya di sektor UMKM, perlu dikembangkan melalui pendekatan hukum dan inovasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Potensi Halmahera Selatan sangat besar, terutama di sektor UMKM dan kreativitas lokal. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk dan ide orisinal mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Budi Argap Situngkir pada Kamis (21/5) dalam sambutannya.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga menunjukkan dukungan serius terhadap pengembangan ekosistem kreatif. Hadir mewakili bupati, Asisten I Setda Halmahera Selatan Bustamin Soleman menyampaikan komitmen Pemkab dalam mendukung pelaku usaha kecil dan generasi muda agar memahami serta memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual secara optimal.

Terpisah, saat diwawancarai secara khusus oleh Nalarsatu.com, M. Ikbal, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap tujuh bentuk kekayaan intelektual. Ia menjelaskan, kekayaan intelektual tidak hanya mencakup hak cipta, tetapi juga meliputi paten, merek dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, hingga indikasi geografis.

“Kekayaan intelektual bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi fondasi pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Setiap hasil olah pikir manusia memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikelola dengan baik,” terang Ikbal kepada Nalarsatu.com, Kamis (23/5).

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham Malut secara aktif memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya. Salah satu keberhasilan nyata adalah diterbitkannya sertifikat indikasi geografis untuk duku Bacan, yang diserahkan langsung kepada Bupati Halsel pada kegiatan tersebut.

“Setelah duku Bacan, kami tengah mengupayakan pendaftaran batu Bacan dan kopi Bacan sebagai indikasi geografis. Ini langkah strategis untuk melindungi produk lokal agar tidak diklaim pihak luar,” tambahnya.

Kegiatan di Hadiri Oleh Pemda Halmahera Selatan & 50 Peserta Dari Berbagai Kalangan.

Diseminasi ini diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, dosen dan mahasiswa perguruan tinggi, guru dan siswa SMK, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Antusiasme peserta terlihat dalam setiap sesi, terutama saat membahas langkah konkret seperti pendaftaran merek dagang dan perlindungan hak cipta.

Narasumber hadir memberikan wawasan dari berbagai sektor. Fani Djakaria, Kepala Bidang UMKM dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Selatan, memaparkan strategi optimalisasi KI dalam mendorong daya saing usaha mikro. Hamdani Umaternate, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halsel, mengangkat peran KI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.

Kemenkumham Malut turut memperkenalkan prosedur pendaftaran KI secara daring serta pemanfaatan sistem digital yang mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat luas.

Penetapan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri oleh Kemenkumham RI menjadi penegas pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan kekayaan intelektual. Harapannya, tak ada lagi karya anak bangsa khususnya dari daerah terpencil yang luput dari perlindungan hukum.

“Di era digital, karya bisa tersebar luas dalam hitungan detik. Tanpa perlindungan hukum, mereka rawan dicuri dan diklaim. Inilah urgensi utama yang harus kita pahami bersama,” tutup Ikbal.

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru