Diseminasisi Kekayaan Intelektual di Halmahera Selatan, Kemenkumham Dorong UMKM Lindungi Karya Lokal

- Penulis Berita

Sabtu, 24 Mei 2025 - 09:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Komitmen untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi lokal terus digaungkan. Kamis (22/5/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel Buana Lipu, Bacan, Halmahera Selatan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari kampanye nasional bertema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital.” Fokus utama ditujukan pada edukasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM, institusi pendidikan, serta perangkat daerah dalam memahami pentingnya hak kekayaan intelektual (KI) sebagai landasan ekonomi kreatif.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa potensi ekonomi Halmahera Selatan, khususnya di sektor UMKM, perlu dikembangkan melalui pendekatan hukum dan inovasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Potensi Halmahera Selatan sangat besar, terutama di sektor UMKM dan kreativitas lokal. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk dan ide orisinal mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Budi Argap Situngkir pada Kamis (21/5) dalam sambutannya.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga menunjukkan dukungan serius terhadap pengembangan ekosistem kreatif. Hadir mewakili bupati, Asisten I Setda Halmahera Selatan Bustamin Soleman menyampaikan komitmen Pemkab dalam mendukung pelaku usaha kecil dan generasi muda agar memahami serta memanfaatkan perlindungan kekayaan intelektual secara optimal.

Terpisah, saat diwawancarai secara khusus oleh Nalarsatu.com, M. Ikbal, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap tujuh bentuk kekayaan intelektual. Ia menjelaskan, kekayaan intelektual tidak hanya mencakup hak cipta, tetapi juga meliputi paten, merek dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, hingga indikasi geografis.

“Kekayaan intelektual bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi fondasi pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Setiap hasil olah pikir manusia memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikelola dengan baik,” terang Ikbal kepada Nalarsatu.com, Kamis (23/5).

Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenkumham Malut secara aktif memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya. Salah satu keberhasilan nyata adalah diterbitkannya sertifikat indikasi geografis untuk duku Bacan, yang diserahkan langsung kepada Bupati Halsel pada kegiatan tersebut.

“Setelah duku Bacan, kami tengah mengupayakan pendaftaran batu Bacan dan kopi Bacan sebagai indikasi geografis. Ini langkah strategis untuk melindungi produk lokal agar tidak diklaim pihak luar,” tambahnya.

Kegiatan di Hadiri Oleh Pemda Halmahera Selatan & 50 Peserta Dari Berbagai Kalangan.

Diseminasi ini diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, dosen dan mahasiswa perguruan tinggi, guru dan siswa SMK, hingga organisasi perangkat daerah (OPD). Antusiasme peserta terlihat dalam setiap sesi, terutama saat membahas langkah konkret seperti pendaftaran merek dagang dan perlindungan hak cipta.

Narasumber hadir memberikan wawasan dari berbagai sektor. Fani Djakaria, Kepala Bidang UMKM dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Selatan, memaparkan strategi optimalisasi KI dalam mendorong daya saing usaha mikro. Hamdani Umaternate, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halsel, mengangkat peran KI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.

Kemenkumham Malut turut memperkenalkan prosedur pendaftaran KI secara daring serta pemanfaatan sistem digital yang mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat luas.

Penetapan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri oleh Kemenkumham RI menjadi penegas pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam perlindungan kekayaan intelektual. Harapannya, tak ada lagi karya anak bangsa khususnya dari daerah terpencil yang luput dari perlindungan hukum.

“Di era digital, karya bisa tersebar luas dalam hitungan detik. Tanpa perlindungan hukum, mereka rawan dicuri dan diklaim. Inilah urgensi utama yang harus kita pahami bersama,” tutup Ikbal.

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPK Temukan Piutang BPJS Tak Terverifikasi di RSUD Chasan Boesoirie Senilai Rp4,4 Miliar
Bripka Suryadi Hadi Marwan Disanksi Etik, Propam Usut Dugaan Keterlibatan dalam Arisan Bodong
Gelar Sosialisasi Pendidikan, AMPP Togammoloka Bagi-bagi Buku di SD Negeri Dagasuli
Tuntut Keadilan, Korban  Arisan Bodong Desak Kapolres Tangkap Dua Pelaku Yang Di Beking
Aparat Diduga Membeking Arisan Bodong: Korban Diancam & Dilaporkan di Krimum Polda Maluku Utara
PERNYATAAN SIKAP HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MABA TENGAH (HIPMMAT)
SAPA Kawasi 2025 Dibuka, Kawasan Ekonomi Baru Pulau Obi Diresmikan
Karyawan Wings Air di Halsel Dilaporkan atas Dugaan KDRT
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:35 WIT

“Dosen Siluman?”

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:20 WIT

Dari Politisi Abdi Rakyat ke Politisi Pengusaha

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:52 WIT

Peran Saksi Ahli Linguistic Forensicdi Maluku Utara

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:21 WIT

Kapolda Malut dan PT STS.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:17 WIT

Implementasi Pendidikan dan Ancaman Industri Ekstraktif di Maluku Utara

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:42 WIT

Pendidikan Perempuan: Pilar Peradaban yang Kerap Diabaikan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:28 WIT

Ketika Kekuasaan Dipakai Menambang : Peringatan untuk Sherly Tjoanda

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:05 WIT

Dilematis Pendidikan di Halmahera Selatan

Berita Terbaru