Bom Ikan Merusak Ekosistem Laut Pulau Widi, Pelaku Ancam Warga Dengan Senjata Jika Banyak Bicara

- Penulis Berita

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Praktik pengeboman ikan kembali mengancam perairan Pulau Widi, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ledakan bom rakitan yang dilakukan oleh pelaku dari luar daerah tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat pesisir.

Pelaku pengeboman diduga berasal dari luar daerah, seperti Pulau Obi dan Pulau Joronga. Warga yang melaporkan dan mengalami langsung kejadian ini antara lain Sahrani Murat dan Ali Samiun, nelayan asal Desa Gane Luar. Mereka menyatakan bahwa para pelaku bahkan mengancam warga dengan senjata jika mencoba melaporkan atau menghalangi aktivitas mereka.

Kegiatan pengeboman ini telah berlangsung cukup lama dan kembali terdengar pada Minggu, 25 Mei 2025. Menurut warga, aktivitas mencurigakan biasanya terjadi pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di kawasan perairan Pulau Widi, yang dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi laut unggulan di Maluku Utara, bahkan dijuluki sebagai “Maldives-nya Maluku Utara.”

“Kami orang sini jaga laut baik-baik. Tangkap ikan pakai panah, pancing, jaring kecil. Tapi mereka datang hancurkan semua pakai bom,” ujar Ali, Minggu (25/5).

Pengeboman ikan bukan hanya merusak lingkungan secara drastis, tapi juga menghilangkan sumber penghidupan masyarakat lokal. Lebih parah lagi, masyarakat kini hidup dalam ketakutan akibat ancaman dari para pelaku bersenjata. Selain itu, kerusakan terumbu karang akibat bom akan membutuhkan puluhan tahun untuk bisa pulih secara alami.

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Dari kejadian ini warga setempat sudah melaporkan ke pemerintah dan mendesak agar secepatnya mengambil sikap tegas. Mereka memperingatkan bahwa jika aparat tidak segera bertindak, maka masyarakat sendiri yang akan turun tangan.

“Kalau aparat diam terus, jangan salahkan kalau warga bertindak sendiri. Ini soal harga diri dan masa depan laut kami,” ujar Sahrani, Minggu (25/5).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru