Bom Ikan Merusak Ekosistem Laut Pulau Widi, Pelaku Ancam Warga Dengan Senjata Jika Banyak Bicara

- Penulis Berita

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Praktik pengeboman ikan kembali mengancam perairan Pulau Widi, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ledakan bom rakitan yang dilakukan oleh pelaku dari luar daerah tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat pesisir.

Pelaku pengeboman diduga berasal dari luar daerah, seperti Pulau Obi dan Pulau Joronga. Warga yang melaporkan dan mengalami langsung kejadian ini antara lain Sahrani Murat dan Ali Samiun, nelayan asal Desa Gane Luar. Mereka menyatakan bahwa para pelaku bahkan mengancam warga dengan senjata jika mencoba melaporkan atau menghalangi aktivitas mereka.

Kegiatan pengeboman ini telah berlangsung cukup lama dan kembali terdengar pada Minggu, 25 Mei 2025. Menurut warga, aktivitas mencurigakan biasanya terjadi pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di kawasan perairan Pulau Widi, yang dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi laut unggulan di Maluku Utara, bahkan dijuluki sebagai “Maldives-nya Maluku Utara.”

“Kami orang sini jaga laut baik-baik. Tangkap ikan pakai panah, pancing, jaring kecil. Tapi mereka datang hancurkan semua pakai bom,” ujar Ali, Minggu (25/5).

Pengeboman ikan bukan hanya merusak lingkungan secara drastis, tapi juga menghilangkan sumber penghidupan masyarakat lokal. Lebih parah lagi, masyarakat kini hidup dalam ketakutan akibat ancaman dari para pelaku bersenjata. Selain itu, kerusakan terumbu karang akibat bom akan membutuhkan puluhan tahun untuk bisa pulih secara alami.

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Dari kejadian ini warga setempat sudah melaporkan ke pemerintah dan mendesak agar secepatnya mengambil sikap tegas. Mereka memperingatkan bahwa jika aparat tidak segera bertindak, maka masyarakat sendiri yang akan turun tangan.

“Kalau aparat diam terus, jangan salahkan kalau warga bertindak sendiri. Ini soal harga diri dan masa depan laut kami,” ujar Sahrani, Minggu (25/5).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik
Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:42 WIT

Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

Berita Terbaru