Bom Ikan Merusak Ekosistem Laut Pulau Widi, Pelaku Ancam Warga Dengan Senjata Jika Banyak Bicara

- Penulis Berita

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Praktik pengeboman ikan kembali mengancam perairan Pulau Widi, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ledakan bom rakitan yang dilakukan oleh pelaku dari luar daerah tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat pesisir.

Pelaku pengeboman diduga berasal dari luar daerah, seperti Pulau Obi dan Pulau Joronga. Warga yang melaporkan dan mengalami langsung kejadian ini antara lain Sahrani Murat dan Ali Samiun, nelayan asal Desa Gane Luar. Mereka menyatakan bahwa para pelaku bahkan mengancam warga dengan senjata jika mencoba melaporkan atau menghalangi aktivitas mereka.

Kegiatan pengeboman ini telah berlangsung cukup lama dan kembali terdengar pada Minggu, 25 Mei 2025. Menurut warga, aktivitas mencurigakan biasanya terjadi pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi di kawasan perairan Pulau Widi, yang dikenal sebagai salah satu wilayah konservasi laut unggulan di Maluku Utara, bahkan dijuluki sebagai “Maldives-nya Maluku Utara.”

“Kami orang sini jaga laut baik-baik. Tangkap ikan pakai panah, pancing, jaring kecil. Tapi mereka datang hancurkan semua pakai bom,” ujar Ali, Minggu (25/5).

Pengeboman ikan bukan hanya merusak lingkungan secara drastis, tapi juga menghilangkan sumber penghidupan masyarakat lokal. Lebih parah lagi, masyarakat kini hidup dalam ketakutan akibat ancaman dari para pelaku bersenjata. Selain itu, kerusakan terumbu karang akibat bom akan membutuhkan puluhan tahun untuk bisa pulih secara alami.

Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Dari kejadian ini warga setempat sudah melaporkan ke pemerintah dan mendesak agar secepatnya mengambil sikap tegas. Mereka memperingatkan bahwa jika aparat tidak segera bertindak, maka masyarakat sendiri yang akan turun tangan.

“Kalau aparat diam terus, jangan salahkan kalau warga bertindak sendiri. Ini soal harga diri dan masa depan laut kami,” ujar Sahrani, Minggu (25/5).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru