Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

- Penulis Berita

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Rizal Hafel, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudafar A. R. Tolongara telah resmi mengakhiri masa tugasnya di BPJN Malut.

“Dengan berakhirnya surat izin dari Pemkab Morotai, maka izin penugasan PNS Morotai atas nama saudara Mudafar telah selesai, dan yang bersangkutan sudah kembali ke Pemkab Morotai,” tegas Rizal saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).

Rizal menambahkan, mulai saat ini Mudafar tidak lagi tercatat sebagai pegawai yang bertugas di lingkungan BPJN Maluku Utara. “Iya, sudah tidak lagi,” singkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat resmi penarikan Mudafar, yang merupakan staf Inspektorat Pulau Morotai, dari penugasan di instansi lain. Penarikan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/44SETDA-PMI2025 tertanggal 27 Februari 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini secara tegas meniadakan sistem “pegawai titipan” antarinstansi, kecuali dalam bentuk penugasan khusus yang mendapatkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam surat itu, Pemkab Pulau Morotai menegaskan Mudafar wajib kembali bertugas di Morotai sejak tanggal penarikan, dan hanya dapat mengajukan mutasi ke daerah lain setelah mengabdi minimal 10 tahun di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Langkah penarikan ini menjadi bagian dari kebijakan penataan SDM ASN di Morotai agar penugasan pegawai di luar daerah sesuai prosedur dan kebutuhan strategis daerah.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru