Oleh: Ir. Nabil M. Salim

Tokoh Maluku Utara Jabodetabek – Pemerhati Sosial

Setiap tanggal 1 Oktober, kita memperingati hari lahir Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI】). Tahun ini, 2026, usianya genap 22 tahun. Usia yang cukup matang untuk sebuah lembaga negara. Namun pertanyaan reflektifnya tetap relevan dan harus kita ajukan dengan jujur: sudahkah DPD RI benar-benar mengawal dan memperjuangkan suara masyarakat daerah?

Secara konstitusional, DPD RI lahir dari rahim reformasi dengan mandat mulia: menjadi jembatan antara pusat dan daerah, penyambung aspirasi daerah yang selama Orde Baru kerap terpinggirkan. Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 memberi kewenangan kepada DPD untuk mengajukan RUU tertentu, ikut membahas, memberi pertimbangan dan pengawasan terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pemekaran wilayah, pengelolaan SDA, dan perimbangan keuangan pusat-daerah.

Namun di sinilah letak ironi 22 tahun ini. Kewenangan itu besar dalam harapan, tetapi tumpul dalam praktik. DPD hanya boleh mengajukan dan ikut membahas, tetapi tidak memiliki hak memutuskan. Palu keputusan tetap di tangan DPR dan Pemerintah. Tidak heran jika banyak kalangan menilai DPD sebagai “senator tanpa senat”, hadir tetapi tidak menentukan. Seperti diakui sendiri oleh anggota DPD, kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD RI.

Kita tidak menafikan ikhtiar para senator. Menjelang HUT ke-22 ini, semangat untuk menyuarakan aspirasi daerah dan memperkuat Indonesia terus digaungkan. Program seperti DPD RI Awards 2026 yang mengapresiasi tokoh-tokoh daerah yang luput dari sorotan media adalah langkah baik.

Tetapi masyarakat daerah membutuhkan lebih dari sekadar seremoni dan penghargaan. Mereka membutuhkan keberpihakan nyata.

Saya mengambil contoh dari kampung halaman saya, Maluku Utara. Provinsi kepulauan yang kaya nikel, tetapi rakyatnya masih bergulat dengan kemiskinan, infrastruktur tertinggal, dan kerusakan lingkungan akibat tambang. Di mana suara DPD ketika perimbangan keuangan dari SDA tidak adil? Di mana pengawalan DPD ketika aspirasi pemekaran daerah atau perbaikan tata kelola tambang disuarakan rakyat?

Fenomena yang diungkap Anggota DPD asal Sulawesi Tenggara patut menjadi cermin nasional: selama 22 tahun berdiri, belum pernah ada selembar pun aspirasi resmi dari Pemprov maupun Pemkab/Pemkot yang disalurkan ke DPD. Ini pertanyaan serius: apakah pemerintah daerah tidak paham fungsi DPD, atau justru menganggap DPD tidak efektif sehingga enggan berhubungan?

Inilah pekerjaan rumah terbesar di usia 22 tahun. DPD harus keluar dari jebakan sekadar menjadi “penampung aspirasi”. DPD harus berani menjadi advokat konstitusional daerah.

Tiga catatan kritis saya:

Pertama, Perkuat Fungsi Pengawasan. Jangan hanya memberi pertimbangan di atas kertas atas RUU APBN. Kawal sampai ke implementasi: berapa DAU, DAK, dan Dana Bagi Hasil yang benar-benar sampai ke daerah kepulauan seperti Maluku Utara?

Kedua, Berani Bersuara Lantang. DPD dipilih langsung oleh rakyat, legitimasi politiknya sama kuatnya dengan DPR. Jangan ragu mengkritik kebijakan pusat yang sentralistik, seperti UU Cipta Kerja yang dulu diprotes daerah karena menggerus kewenangan daerah.

Ketiga, Dekatkan Diri ke Akar Rumput. Senator tidak boleh hanya hadir saat reses. Bangun kanal aspirasi yang permanen dengan pemerintah daerah, kampus, tokoh adat, dan masyarakat sipil.

Dirgahayu ke-22 DPD RI. Usia 22 adalah usia dewasa. Sudah saatnya DPD tidak lagi meminta dikasihani karena kewenangannya terbatas, tetapi berjuang memperluas kewenangan melalui amandemen konstitusi, sekaligus memaksimalkan kewenangan yang ada dengan keberanian moral.

Rakyat daerah tidak butuh lembaga yang sekadar ada. Mereka butuh lembaga yang berdaya, bersuara, dan berpihak. Sudahkah itu terwujud? Jawabannya ada pada nurani setiap senator yang kita pilih.

Dirgahayu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang Ke 22