HALSEL, Nalarsatu.com – Persoalan konflik agraria dan ruang hidup masyarakat di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mendapat sorotan keras dari Ketua Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII) Halsel, Irwan Abubakar.

Irwan menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Halsel tidak boleh terus membiarkan masyarakat menghadapi sendiri persoalan lahan yang bersinggungan dengan aktivitas korporasi.

Ia secara khusus meminta Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, dan 30 anggota DPRD Halsel menjadikan persoalan lahan sekitar 700 hektare di Desa Gambaru dan Fluk, Kecamatan Obi Selatan, sebagai langkah awal untuk turun langsung dan mencari penyelesaian.

Menurut Irwan, sekitar 60 warga Gambaru telah memperjuangkan persoalan tersebut selama kurang lebih lima bulan. Karena itu, pemerintah dan DPRD dinilai sudah seharusnya hadir di tengah masyarakat, bukan sekadar menerima laporan dari meja.

“Kalau ruang hidup rakyat bermasalah dan penderitaan masyarakat dibiarkan berlarut-larut, secara moral ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Saya bahkan menyebutnya sebagai dosa besar ketika pemerintah mengetahui penderitaan rakyat tetapi tidak segera turun tangan,” tegas Irwan.

Irwan mengatakan persoalan sekitar 700 hektare lahan kaplingan Gambaru dan Fluk merupakan persoalan yang harus segera mendapatkan kejelasan.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu konflik semakin besar untuk turun ke lapangan.

Hal pertama yang harus dilakukan, kata Irwan, adalah verifikasi langsung dengan mempertemukan masyarakat, pemerintah desa, perusahaan dan pihak-pihak terkait.

“Datang dulu ke Gambaru. Lihat tanahnya. Temui warga. Periksa dokumennya. Setelah itu dudukkan semua pihak. Ini langkah awal yang sederhana tetapi sangat penting,” ujarnya Jumat (11/9)

Ia meminta status dan batas lahan, riwayat penguasaan, proses pengukuran, dasar penguasaan, proses pembebasan atau pembayaran, serta pihak yang menerima pembayaran apabila memang telah dilakukan, dibuka secara transparan.

“Kalau perusahaan menyatakan hak masyarakat sudah diselesaikan, tunjukkan dokumennya. Kalau ada pembayaran, siapa yang menerima, untuk lahan yang mana dan berdasarkan dokumen apa. Kalau belum selesai, pemerintah harus membantu mencari penyelesaian,” kata Irwan.

Menurutnya, keterbukaan tersebut diperlukan agar tidak muncul klaim yang berbeda-beda dan tidak terjadi konflik antarwarga.

“Jangan sampai persoalan tanah justru membuat rakyat saling berhadapan. Kalau ada dua klaim, pemerintah harus memeriksa dokumennya. Jangan warga yang dibenturkan di lapangan,” tegasnya.

Irwan kemudian mencontohkan persoalan Usan Flori, warga Gambaru, yang menurut keterangannya telah menghadapi persoalan lahan sejak sekitar satu tahun lalu dan kini telah masuk proses pengadilan.

Menurut Irwan, pada tahap awal Usan disebut ikut dalam proses pengukuran lahan bersama pihak Land Acquisition (LA) PT Gane Tambang Sentosa (GTS).

Usan, kata Irwan, menunjukkan lokasi lahan yang dikuasainya dan menyampaikan nilai yang menurutnya sesuai dengan permintaan dan haknya.

Namun, setelah tidak tercapai kesepakatan mengenai nilai lahan, menurut Irwan kemudian muncul pihak lain yang mengklaim lahan tersebut dan disebut melakukan transaksi dengan nilai lebih rendah.

“Awalnya pemilik lahan ikut dalam pengukuran dan menunjukkan tanahnya. Ketika tidak terjadi kesepakatan soal nilai, kemudian muncul pihak lain yang mengklaim. Ini harus dibuka secara terang, bagaimana prosesnya dan siapa yang sebenarnya memiliki dasar hak,” ujar Irwan.

Ia juga menyinggung adanya keterangan yang menurutnya menyebut seorang warga mengaku menerima bayaran untuk menghadang pemilik lahan.

Namun, Irwan menegaskan informasi tersebut harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

“Kalau memang ada warga yang mengaku dibayar untuk menghadang pemilik lahan, maka harus diperiksa. Siapa yang membayar, untuk kepentingan apa, siapa yang memerintahkan dan apa dasar tindakannya,” tegasnya.

Irwan meminta kasus Usan yang kini berproses di pengadilan dihormati seluruh pihak.

Menurutnya, kasus tersebut justru harus menjadi bahan evaluasi pemerintah mengenai bagaimana proses pengukuran, klaim kepemilikan dan pembebasan lahan dilakukan.

Selain kasus Usan, Irwan menyebut persoalan Alimusu La Damili di Soligi serta persoalan lahan Warga Madapolo memiliki lahan di Kawasi yang disebut melibatkan Ilham sebagai contoh lain yang menurutnya harus menjadi bahan evaluasi.

Ia menegaskan penyebutan kasus tersebut bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, tetapi menunjukkan bahwa konflik agraria membutuhkan kehadiran pemerintah sejak awal.

“Lihat kasus Usan, lihat Alimusu di Soligi, dan lihat persoalan Ilham di kawasi Kilo 4 Akelamo. Ini harus menjadi cermin. Pemerintah jangan menunggu persoalan masuk pengadilan atau konflik membesar baru turun,” ujarnya.

Menurut Irwan, sengketa tanah harus diselesaikan berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, fakta lapangan, musyawarah dan mekanisme hukum.

“Kalau ada persoalan, pemerintah harus hadir. Jangan sampai rakyat merasa sendirian menghadapi persoalan tanahnya,” katanya.

Irwan mengingatkan agar persoalan agraria tidak berubah menjadi konflik horizontal.

Ia menilai apabila terdapat perbedaan klaim, pemerintah harus mengambil posisi sebagai pihak yang memfasilitasi pemeriksaan dan penyelesaian, bukan membiarkan masyarakat saling berhadapan.

“Jangan desain rakyat untuk melawan rakyat. Jangan provokasi warga dengan warga. Kalau ada klaim, periksa dokumennya. Kalau ada sengketa, tempuh jalur hukum. Jangan masyarakat yang sama-sama mencari makan justru dibenturkan,” tegas Irwan.

Ia juga meminta masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Namun, menurutnya, pendekatan keamanan tidak boleh menghilangkan persoalan pokok yang menjadi akar konflik.

“Kalau masalahnya tanah, maka tanah dan dokumennya harus diperiksa. Jangan persoalan agraria berubah menjadi sekadar persoalan keamanan. Akar masalahnya harus diselesaikan,” ujarnya.

Irwan meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dan 30 anggota DPRD Halsel tidak hanya mendengar persoalan dari laporan pihak tertentu.

Ia meminta mereka turun langsung ke Gambaru dan bertemu masyarakat.

“Bupati, Wakil Bupati dan 30 anggota DPRD, buka mata. Datang ke Gambaru. Temui warga. Lihat lokasi. Periksa dokumen. Dengarkan perusahaan dan dengarkan masyarakat. Jangan mengambil kesimpulan hanya dari satu pihak,” katanya.

Ia meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dan dokumen dari pihak-pihak terkait.

Menurutnya, kehadiran DPRD di lapangan juga penting untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti pada forum rapat.

“Jangan hanya hearing. Kalau perlu turun lokasi. Lihat sendiri tanahnya. Dari situ baru pemerintah dan DPRD bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Irwan.

Irwan menegaskan dirinya tidak anti-investasi maupun anti-korporasi.

Menurutnya, investasi penting bagi pembangunan daerah dan nasional. Namun, investasi harus berjalan bersama perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Perusahaan punya kepentingan usaha, pemerintah punya kewenangan, dan masyarakat punya hak. Semua harus berjalan secara adil,” katanya.

Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat besarnya investasi dan aktivitas ekonomi di Obi, tetapi juga melihat masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi perusahaan.

“Obi kaya dengan sumber daya alam. Aktivitas ekonominya besar. Tetapi jangan sampai rakyat yang hidup di sana justru merasa menjadi tamu di tanahnya sendiri,” tegasnya.

Irwan menilai persoalan 700 hektare di Gambaru dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan keberpihakannya terhadap penyelesaian konflik secara adil dan transparan.

Menurutnya, langkah pertama tidak perlu rumit.

“Turun ke Gambaru. Temui warga. Periksa tanahnya. Periksa dokumennya. Panggil pihak perusahaan. Setelah itu cari penyelesaian berdasarkan fakta,” katanya.

Ia berharap Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dan DPRD tidak menunggu konflik semakin membesar.

“Kalau persoalan ini sudah berlangsung berbulan-bulan, jangan dibiarkan menjadi konflik bertahun-tahun. Pemerintah harus hadir sebelum masyarakat semakin lelah dan hubungan antarwarga semakin rusak,” ujarnya.

Irwan kembali menegaskan kritiknya bahwa tanggung jawab pemerintah bukan hanya memastikan investasi berjalan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

“Bupati Bassam dan 30 anggota DPRD harus melihat penderitaan rakyat sebagai tanggung jawab moral. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa ketika rakyat meminta keadilan, pemerintah justru terlambat hadir,” tegasnya.

“Buka mata. Turun ke Gambaru. Selesaikan persoalan 700 hektare ini sebagai langkah awal. Jangan rakyat dibiarkan berjuang sendiri. Kalau ada yang benar, lindungi. Kalau ada yang salah, luruskan. Dan kalau ada sengketa, jangan biarkan rakyat melawan rakyat,” pungkas Irwan.

Nalarsatu.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Halmahera Selatan, Wakil Bupati, DPRD Halsel, Pemerintah Desa Gambaru dan Fluk, PT Gane Tambang Sentosa (GTS), serta seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini. (Dahri)