
HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Puluhan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendatangi area aktivitas PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.
Kedatangan warga tersebut berujung pada aksi pemblokiran terhadap tiga akses pintu masuk yang biasa digunakan kendaraan operasional, termasuk dump truck yang mengangkut ore nikel untuk dibawa menuju Kawasi melalui jalur tongkang.
Aksi tersebut dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap persoalan lahan yang hingga kini belum menemui titik terang. Warga menuntut PT GTS memberikan kejelasan terkait status lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat Gambaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu warga, Jufri Haringan, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi menerima alasan perusahaan yang menyebut wilayah tersebut merupakan areal aktivitas pertambangan sehingga warga dapat dikenakan sanksi apabila melakukan pemalangan.
“Jangan lagi menggunakan dalil ini areal aktivitas tambang lalu kami diberikan sanksi. Sudah cukup lama PT GTS membohongi kami,” tegas Jufri di lokasi Kamis (20/8).
Menurut Jufri, masyarakat telah berulang kali menempuh jalur komunikasi dan mendatangi berbagai pihak untuk mencari penyelesaian. Namun, ia menilai upaya tersebut belum membuahkan hasil karena perusahaan dinilai terus memberikan alasan berbeda terkait status lahan.
“Kami sudah berulang kali datang ke PT GTS, bahkan ke DPRD untuk meminta dukungan. Tapi perusahaan selalu beralasan. Awalnya kami diberitahu bahwa lahan sudah dibebaskan. Ketika kami protes dan meminta bukti, muncul alasan lain bahwa lahan kami seluas sekitar 700 hektare belum masuk IUP,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dasar pernyataan tersebut dan meminta perusahaan membuktikan secara terbuka status lahan yang disengketakan.
“Kalau memang belum masuk IUP, buktikan. Kalau memang sudah diselesaikan, selesaikan dengan siapa? Jangan masyarakat terus yang dibingungkan dengan alasan yang berubah-ubah,” kata Jufri.
Jufri menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang mereka klaim sebagai milik warga.
Ia bahkan menyatakan warga akan mengambil sikap lebih tegas apabila perusahaan tidak segera memberikan kepastian.
“Kami tidak segan-segan. Kalau kami dianggap melanggar aturan karena memalang jalan, sementara hak kami juga tidak dihargai, kami akan tetap bersikap keras agar seluruh rakyat Indonesia tahu apa yang terjadi dengan warga Gambaru,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, warga memasang pemblokiran pada tiga akses masuk kendaraan operasional PT GTS. Akses tersebut diketahui menjadi jalur kendaraan pengangkut material ore nikel yang selanjutnya dibawa menuju Kawasi menggunakan tongkang.
Jufri juga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, tidak hanya melihat aksi pemblokiran dari sisi ketertiban umum, tetapi juga memahami akar persoalan yang melatarbelakangi aksi warga.
“Kami minta APH dan pihak Polri kali ini berada di posisi kami dalam melihat persoalan ini. Tolong komunikasikan dengan petinggi PT GTS agar datang. Kita sama-sama turun ke lahan dan buktikan di lapangan,” katanya.
Ia menantang perusahaan untuk menunjukkan bukti apabila benar mengklaim persoalan lahan tersebut telah selesai.
“Kalau mereka berdalil sudah selesai, saya tanya, diselesaikan dengan siapa? Dengan siapa mereka selesaikan? Jangan hanya bicara sudah selesai tanpa menunjukkan bukti dan menghadirkan pihak-pihak yang menerima penyelesaian,” ujar Jufri.
Jufri menegaskan, masyarakat Gambaru selama ini telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi. Warga disebut berulang kali melakukan perjalanan antara Bacan dan Obi untuk bertemu pihak-pihak terkait.
“Kami ini sudah cukup sabar. Bolak-balik Bacan-Obi, berkomunikasi dan mencari jalan keluar. Tapi kali ini kami tidak mau lagi hanya diberikan janji dan alasan,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa warga Gambaru akan terus mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.
“Kami siap mempertahankan tanah kami. Kami tidak akan mundur. Tanah ini adalah hak kami,” pungkas Jufri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT GTS terkait aksi pemblokiran tiga akses tersebut maupun tudingan warga mengenai status lahan sekitar 700 hektare. Nalarsatu.com masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari manajemen PT GTS.
