Sahmar Warning PT GTS: Datang Numpang di Tanah Warga, Jangan Bertindak seperti Tuan Rumah

- Penulis Berita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTHalmahera Selatan, Nalarsatu.com – Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Provinsi Maluku Utara, Sahmar Ebamz, meminta PT Gane Tambang Sentosa (GTS), anak perusahaan Harita Group, membuka secara terang status lahan yang kini menjadi polemik dengan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan.

Sahmir menilai perusahaan perlu menjelaskan dasar penguasaan lahan, dokumen yang digunakan, serta nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut. Menurut dia, warga yang mengklaim memiliki lahan tidak seharusnya berada dalam posisi seolah-olah meminta belas kasihan perusahaan.

“PT GTS seharusnya malu kalau datang ke tanah orang, kemudian pemilik yang sah justru seperti mengemis. Anda datang hanya sementara, sementara masyarakat bisa bertahan di tanah itu sampai ribuan tahun,” kata Sahmar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan investasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya keuntungan perusahaan. Kehadiran perusahaan, kata dia, juga harus memberi manfaat bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah operasional.

“Tanah itu milik mereka dan sah secara hukum. Jangan sampai perusahaan datang mengambil hasil yang begitu besar, tetapi masyarakat justru kehilangan hak dan harus meminta-minta,” ujarnya.

Sahmir menyoroti keterangan mengenai status lahan warga Gambaru yang berkembang dalam polemik tersebut.

Menurut dia, sebelumnya terdapat penjelasan bahwa lahan yang dipersoalkan berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persoalannya telah diselesaikan berdasarkan nama-nama yang tercantum dalam dokumen.

Namun, warga kemudian mempertanyakan nama-nama tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan pemilik atau kelompok yang menguasai lahan. Mereka meminta perusahaan kembali menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pencantuman nama tersebut.

Persoalan semakin dipertanyakan ketika muncul keterangan bahwa lahan warga justru belum masuk dalam wilayah IUP.

“Awalnya disampaikan lahan itu berada di dalam IUP dan persoalan nama sudah selesai. Ketika pemilik lahan meminta dokumennya dibuka dan nama diperbaiki, kemudian muncul penjelasan bahwa lahan mereka belum masuk IUP. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Sahmir Minggu (16/8).

Ia meminta PT GTS tidak hanya menunjukkan dokumen, tetapi juga hadir dalam proses pengukuran lahan bersama warga dan pemerintah desa.

Menurut Sahmar, pengukuran di lapangan penting untuk memastikan batas, luas, serta posisi lahan dapat diketahui semua pihak. Ia meminta pihak LA tidak menghindari proses tersebut jika memang memiliki data atau keterkaitan dengan pengukuran lahan.

“Bukan hanya dokumen yang diminta. Warga juga membutuhkan pihak LA hadir dalam pengukuran. Jangan menghindar. Kalau memang ada data dan dasar yang dimiliki, mari turun bersama-sama, ukur bersama, sehingga semuanya jelas dan tidak ada yang ditutupi,” tegas Sahmar.

Ia menilai kehadiran pihak LA dalam pengukuran justru dapat mencegah munculnya perbedaan informasi antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

“Kalau semua pihak hadir, warga bisa melihat langsung. Perusahaan bisa melihat, pemerintah desa bisa melihat, pihak LA juga melihat. Dari situ kita tahu batasnya di mana, luasnya berapa, dan siapa yang menguasai lahan tersebut. Jangan hanya bicara berdasarkan dokumen dari meja,” ujarnya.

Sahmar meminta PT GTS mempertemukan warga dengan pihak yang menguasai data teknis mengenai batas wilayah dan status lahan.

“Kalau memang belum masuk IUP, undang pemilik lahan dan jelaskan baik-baik. Jangan sampai masyarakat yang meminta kejelasan justru dianggap sedang mendesak perusahaan untuk membayar,” katanya.

Menurut Sahmar, pengukuran harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Ia tidak ingin proses tersebut hanya menjadi formalitas administratif tanpa menyelesaikan persoalan pokok yang dipersoalkan warga.

“Jangan hanya datang mengukur, kemudian hasilnya kembali tidak jelas. Pemilik lahan harus hadir, pemerintah desa hadir, perusahaan atau pihak LA juga harus hadir. Semua melihat langsung prosesnya,” katanya.

Ia menilai cara tersebut lebih adil karena setiap pihak dapat menyampaikan data dan keberatan secara langsung di lokasi.

“Kalau ada perbedaan antara dokumen dengan kondisi di lapangan, itu yang dibahas. Bukan saling menyalahkan. Kita cari tahu berdasarkan data,” ujar Sahmar.

Sahmar juga mempertanyakan aktivitas perusahaan di sekitar lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, kondisi di lapangan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan baru mengenai batas wilayah operasi dan dasar legalitas aktivitas perusahaan.

“Kalau wilayah aktivitas perusahaan sudah mengelilingi lahan warga dan sudah ada patok-patok, tetapi kemudian dikatakan belum masuk IUP, bagaimana menjelaskannya? Ini harus dibuka secara terang,” katanya.

Sahmir meminta PT GTS tidak menyelesaikan persoalan lahan dengan cara yang berpotensi memecah masyarakat.

Ia menyinggung pengalaman konflik lahan di sejumlah desa lingkar tambang, termasuk Kawasi dan Soligi. Menurut Sahmir, persoalan lahan semestinya tidak berubah menjadi konflik antara warga dan pemerintah desa, warga dan karyawan perusahaan, Warga dengan pihak TNI Polri ataupun antarsesama warga.

“Jangan sampai pola seperti yang sudah terjadi di Kawasi dan Soligi terulang. Warga dihadapkan dengan pemerintah desa, warga dengan karyawan perusahaan, warga dengan pihak keamanan bahkan warga dengan warga,” ujarnya.

Ia juga menyinggung dugaan tekanan terhadap pekerja perusahaan yang keluarganya ikut memperjuangkan hak masyarakat.

“Kalau ada karyawan atau keluarga dekatnya bergabung memperjuangkan hak warga, jangan kemudian ada intimidasi atau ancaman pemecatan. Itu tidak boleh terjadi,” kata Sahmir.

Di tengah polemik tersebut, Kepala Desa Gambaru, Nasrudin M. Kasuba, menyatakan siap memfasilitasi pengukuran lahan warga.

Nasrudin mengatakan pengukuran sebelumnya sempat ditunda karena pemerintah desa ingin melibatkan pihak LA. Setelah berkoordinasi, diketahui salah satu pihak yang hendak dilibatkan sedang cuti.

“Kemarin saya sudah sampaikan bersedia, tetapi dengan syarat kita harus turun lapangan. Kemarin juga sudah rapat dengan para kaur. Kenapa saya tunda, karena saya mau libatkan dengan LA. Hanya saja, setelah kami berkoordinasi dengan LA, ada yang sedang cuti,” ujar Nasrudin.

Menurut dia, hasil pengukuran diperlukan sebagai dasar untuk membuat dokumen desa yang nantinya dapat dicocokkan dengan data perusahaan.

“Kalau kita buat surat, harus berdasarkan hasil pengukuran dengan pihak LA. Jadi solusinya, kita jadwalkan rapat hari Selasa dengan warga,” katanya.

Ketika ditanya jika pihak LA tidak bersedia ikut dalam pengukuran, Nasrudin menyatakan pemerintah desa tetap akan mengambil langkah.

“Kalau mereka tidak bersedia, berarti saya bertanggung jawab untuk melaksanakan pengukuran,” tegasnya.

Pertemuan dengan pihak LA dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Warga Gambaru sebelumnya meminta pemerintah desa memfasilitasi pengukuran sekaligus menerbitkan surat keterangan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Jufri Haringan mengatakan warga tidak sedang menuntut PT GTS melakukan pembayaran. Mereka hanya meminta perusahaan membuka dokumen yang menjadi dasar pencantuman atau perubahan nama atas lahan yang dipersoalkan.

“Kami dari kelompok kaplingan lahan ini tidak menuntut dibayarkan. Kami hanya meminta PT GTS membuka dokumen, karena alasannya lahan kami sudah ditukar nama,” kata Jufri.

Menurut Jufri, sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan dokumen tersebut telah dikonfirmasi. Namun, kata dia, orang-orang tersebut mengaku tidak mengetahui transaksi maupun lokasi lahan yang dimaksud.

“Nama-nama tersebut kami konfirmasi, mereka tidak tahu. Transaksi lahannya saja mereka tidak tahu, bahkan posisi lahannya juga tidak tahu. Ini yang harus dibuka dan diperjelas,” ujarnya.

Warga lainnya, Karman, mempertanyakan alasan lahan mereka disebut belum masuk IUP, sementara terdapat pihak lain yang menurut dia telah menerima pembayaran.

“Dalil perusahaan, lahan kami tidak masuk di dalam IUP. Lalu yang lain dibayarkan, itu bagaimana? Ini harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat dibingungkan dengan dalil seperti itu,” kata Karman.

Sahmir menegaskan kritik terhadap PT GTS bukan berarti PaRaDe menolak investasi.

Menurut dia, investasi tetap dibutuhkan sepanjang memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak mengorbankan hak warga.

“Saya selaku Direktur PaRaDe tidak pernah menolak investasi jika itu bermanfaat bagi masyarakat. Namun, jika merugikan masyarakat, siapapun Anda, kami lawan,” katanya.

Ia meminta PT GTS menunjukkan tanggung jawab sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah masyarakat.

“PT GTS harus sadar bahwa Anda datang mengambil hasil yang begitu banyak. Maka harus ada manfaat yang ditinggalkan bagi warga setempat,” ujar Sahmar.

Bagi Sahmar, persoalan lahan Gambaru harus diselesaikan melalui keterbukaan dokumen dan pengukuran bersama di lapangan.

Ia menegaskan, pihak LA perusahaan tidak semestinya hanya diminta memberikan dokumen, tetapi juga hadir ketika pengukuran dilakukan.

“Warga membutuhkan Anda bukan hanya untuk menunjukkan dokumen. Mereka juga membutuhkan Anda turun langsung dalam pengukuran. Jangan menghindar. Hadir bersama pemilik lahan supaya semuanya jelas dan tidak ada yang ditutupi,” kata Sahmar.

Menurut dia, penyelesaian dengan cara terbuka akan membuat setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memeriksa data dan kondisi di lapangan.

“Kalau memang semuanya benar, tidak ada alasan untuk takut turun ke lapangan. Mari ukur bersama, buka dokumen bersama, lalu cocokkan. Dengan begitu tidak ada lagi ruang untuk saling curiga,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan agar kepentingan investasi tidak mengorbankan masyarakat pemilik lahan.

“Jangan sampai perusahaan datang ke Obi, mengambil hasilnya, tetapi meninggalkan persoalan bagi masyarakat,” kata Sahmar.

Nalarsatu.com mencatat, seluruh keterangan mengenai dugaan perubahan nama, status IUP, dokumen lahan, dan dugaan intimidasi dalam berita ini merupakan pernyataan Sahmir dan warga. Pernyataan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. PT GTS, Harita Group, pihak LA, dan pihak terkait lainnya memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Takut Korporasi, Kini Giliran 30 Anggota DPRD Halsel Buktikan PT GTS Turun ke Lahan dan Buka Dokumen
Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

Dua Pekan Belum Ada Kejelasan, Korban Penganiayaan Kecewa Penanganan Kasus di Polsek Gane Timur

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

Kejar APBN 2027, PDAM Halsel Prioritaskan Empat Kawasan untuk Perkuat Infrastruktur Air Bersih

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:27 WIT

Kuasa Hukum Hasim Hairun Minta Darwis Yusuf Hormati Hak Kepemilikan, Tegaskan Sengketa Lahan Tak Terkait Jabatan Kades

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:23 WIT

Warga Gambaru Blokade Tiga Akses PT GTS, Jufri Haringan: Kami Sudah Cukup Sabar, Jangan Permainkan Tanah Kami

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:21 WIT

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pilkades Kuwo-Leleongusu, Kuasa Hukum Desak Bupati Halsel Jalankan Rekomendasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:59 WIT

Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:45 WIT

Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:30 WIT

Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha

Berita Terbaru