Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege

- Penulis Berita

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh :  Safri Nyong S.H – Praktisi Hukum

Praktik penegakan hukum di Indonesia belakangan ini kerap dihiasi oleh penerapan restorative justice (keadilan restoratif). Semangat awalnya sangat mulia, yaitu menggeser fokus hukum dari sekadar menghukum pelaku (retributif) menjadi memulihkan korban dan menyembuhkan hubungan sosial yang rusak. Namun, dalam realitasnya, publik sering kali menangkap kesan yang mengusik rasa keadilan: pendekatan ini lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki uang, kuasa, dan status sosial tinggi.

Jika tidak dikawal dengan ketat, keadilan restoratif berisiko bergeser makna menjadi alat impunitas bagi kelompok privilege. Kita sering melihat bagaimana kasus-kasus yang melibatkan figur publik, anak pejabat, atau pengusaha kaya dapat selesai dengan cepat di balik pintu tertutup lewat label “damai”. Sementara itu, bagi warga miskin atau masyarakat adat, proses hukum kerap berjalan kaku, berbelit-belit, dan berakhir di jeruji besi, bahkan untuk pelanggaran yang sifatnya sepele.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keadilan restoratif bukanlah ruang transaksional berkedok ganti rugi. Pendekatan ini tidak boleh menjadi komoditas di mana pelaku yang kaya dapat “membeli” kebebasannya dengan membayar kompensasi, lalu melenggang bebas tanpa penyesalan mendalam. Inti dari pemulihan adalah adanya pengakuan kesalahan secara jujur, pertobatan dari pelaku, dan pemulihan hak korban secara utuh. Jika keadilan restoratif hanya tegak ketika pelaku mampu membayar, maka hukum kita sedang melembagakan diskriminasi.

Sudah saatnya aparat penegak hukum mengembalikan ruh keadilan restoratif ke jalur yang benar. Akses terhadap pemulihan ini harus dibuka selebar-lebarnya bagi kelompok rentan yang selama ini paling sering menjadi korban tumpulnya hukum ke atas. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban tidak mendikte hasil akhir dari mediasi.

Keadilan restoratif harus menjadi jalan keluar humanis bagi mereka yang terjerat hukum karena keterpaksaan ekonomi atau ketidaktahuan, bukan menjadi karpet merah bagi kelompok elit untuk lolos dari tanggung jawab pidana. Hukum yang adil tidak melihat seberapa tebal dompet pelaku, melainkan seberapa tulus pemulihan itu dihadirkan bagi korban dan masyarakat.

Ketika konsep pemulihan mulai lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki jabatan, relasi, dan pengaruh, publik perlahan mempertanyakan satu hal mendasar: apakah hukum masih berdiri dengan jarak yang sama terhadap semua orang?

Sebab keadilan restoratif seharusnya menjadi instrumen kemanusiaan dalam hukum, bukan ruang eksklusif bagi mereka yang memiliki power untuk menghindari konsekuensi. Jika hukum terlalu lentur terhadap kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga makna keadilan itu sendiri.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan
Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha
Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026, Dinilai Jadi Figur Penggerak Perubahan
PERMASALAHAN PERENCANAAN DALAM EGO POLITIK
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern dan Analisis Fenomena Sosial
SISTEM SOSIAL DAN SISTEM BUDAYA DALAM MEMAHAMI MASYARAKAT MODEREN
Akhiri Masa Tugas, Waris Agono Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:19 WIT

Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Berita Terbaru