Ternate, Nalarsatu.com – Rencana pencalonan Regen dalam bursa pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Maluku Utara menuai penolakan dari mantan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga HIPMI Malut 2019-2022, Muhlas Jafar.
Dia dinilai tidak bertanggung jawab saat menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Pulau Morotai.
Diketahui, masa kepengurusan Reagen sempat dibekukan oleh BPD HIPMI Malut melalui SK Nomor: 043/Kep/Sek/BPD/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Pembekuan tersebut dilakukan lantaran dianggap gagal menjalankan roda organisasi HIPMI Pulau Morotai hingga akhir masa periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia tidak layak mencalonkan diri sebagai Ketum HIPMI Malut karena sudah cacat secara organisasi,” tegas Muhlas Jafar, Selasa (19/5).
Muhlas menjelaskan, berdasarkan AD/ART HIPMI Pasal 22 Ayat 3, syarat khusus untuk menjadi fungsionaris Badan Pengurus Harian Daerah adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjadi pengurus di BPD atau BPC sekurang-kurangnya satu masa bakti penuh. Selain itu, calon ketum juga wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklatda) yang dilaksanakan oleh BPD.
“Jika berpedoman pada aturan tersebut, Ronald Reagen jelas tidak memenuhi syarat, karena dimasa menjabat sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Morotai dia tidak melaksanakan Muscab dan di Caratekerkan Sebelum masa bakti mereka berakhir, kepengurusan mereka sudah dicarateker oleh BPD Malut,” tambah Muhlas.
Ia pun mendesak panitia penjaringan bakal calon Ketum BPD HIPMI Malut untuk lebih jeli dan tegas dalam menegakkan konstitusi organisasi.
“Catatan buruk di HIPMI Morotai ini harus diperhatikan betul agar tidak terbawa ke tingkat provinsi. Ini demi eksistensi HIPMI ke depan. Anggota yang secara prosedur sudah cacat organisasi, harusnya tidak diakomodir,” pungkasnya. (Red/Bisma)











