Oleh : MABUD HATIM -Anggota Forum Insan Cendikia (FIC) Sektor Unutara
PERMASALAHAN perencanaan adalah konflik antar individu maupun kelompok dalam masyarakat terkait dengan pembangunan, konflik perencanaan sering kali terjadi karena pembangunan yang tidak merata dan pengembangan Wilayah tidak sesuai dengan perencanaan yang suda ada. Biasanya perencanaan suda di susun dalam bentuk dokumen RTRW dan RPJMD akan tetapi pelaksaan sering kali tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam dokumen perencanaan.
Selain dari perencanaan yang tidak selaras dengan dokumen perencanaan, ada juga permasalahan SDM yang menjadi permasalahan sehingga mempengaruhi permasalahan pembangunan, ini berkaitan dengan perumusan masalah dan membuat keputusan dalam menjawab persoalan ketimpangan wilayah. Pemerintahan atau perengkat-perengkat [OPD] tidak memahami keputusan apa yang harus di ambil terkait kebijakan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan karena background pendidikannya tidak sesuai dengan pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lemahnya komunikasi pembangunan antar instansi, menyebabkan pembangunan yang kurang baik, Berdampak pada penerapan kebijakan yang bertabrakan antar kepentingan perencanaan. Pembangunan jaringan jalan dari PEMDA harus berkomunikasi dengan PDAM agar tidak bertabrakan dalam mengimplementasikan perencanaan. Dan juga perencanaan PEMDA harus mengikuti apa yang tertuang dalam dokumen perencanaan [RTRW,RPJMD]. Kebijakan yang tidak mendasarkan pada dokumen perencanaan sering kali menyebabkan permasalahan dalam pembangunan suatu wilayah.
Yang paling sering terjadi adalah kepentingan kekuasaan atau ego politik. untuk mempertahankan kekuasaannya, maka pembangunan lebih berfokus pada wilayah yang menyumbangkan suara lebih banyak, dan kurang memperhatikan wilayah yang menyumbangkan suara lebih sedikit. Hal demikian juga menjadi sala satu faktor yang menyebabkan ketimpangan dalam perencanaan. Seharusnya Perencanaan harus bersifat kepentingan publik, bukan berdasarkan pada kepentingan pribadi. Ketika perencanaan di dasarkan pada kepentingan politik atau kekuasaan, maka akan terjadi konflik di masyarakat berupa ketimpangan pembangunan.
Maka perencanaan harus mampu di rasakan oleh semua orang, bukan hanya pada segelintir orang, sebab akan mencoreng amanat konstitusi tentang perencanaan. Yakni UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan amanat pasal 33 ayat[3] UUD 1945. Berbicara tentang segala bentuk perencanaan yang di lakukan oleh pimpinan politik seharusnya dan harus mempertimbangkan kedaulatan masyarakat. kemudian perencanaan pembangunan untuk meminimalkan terjadinya konflik harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan . Agar pembuatan perencanaan dan penerapannya lebih optimal dan sesuai dengan masalah yang di hadapi suatu wilayah. Jika keputusan hanya berdasarkan pada satu kepentingan saja, maka ketimpangan antara wilaya rentan terjadi.
(*)










