Halsel, Nalarsatu.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Selatan menghasilkan kesepakatan penting terkait penyelesaian sengketa lahan di wilayah Desa Soligi. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyatakan akan segera membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa lahan guna menangani persoalan yang tengah berkembang di masyarakat.
Rapat ini dipicu oleh perselisihan yang melibatkan warga Soligi, Alimusu, dengan Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait lahan kebun milik Alimusu yang diduga telah dijual kepada pihak perusahaan Harita. Persoalan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, menegaskan pentingnya langkah cepat dari tim yang telah disepakati agar segera turun ke lokasi. Ia menilai kehadiran tim tersebut sangat penting untuk membuka ruang dialog dan memastikan proses mediasi berjalan adil bagi semua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan biarkan rakyat menghadapi persoalan ini sendiri. Tim yang telah dibentuk harus segera turun ke lapangan untuk melakukan mediasi dan mencari solusi yang bijaksana,” ujarnya.
Rustam juga mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang. Menurutnya, menjaga ketenangan serta mengedepankan musyawarah merupakan kunci utama dalam menyelesaikan konflik.
Selain itu, ia meminta aparat pengamanan di lapangan, baik dari pihak perusahaan, kepolisian, maupun TNI, agar menjalankan tugas secara profesional dan menghindari tindakan represif terhadap masyarakat.
Dengan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan dari seluruh pihak, diharapkan penyelesaian sengketa lahan di Desa Soligi dapat berlangsung secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. (Red/Bisma)











