HALSEL, Nalarsatu.com — Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum kembali menggema di Kabupaten Halmahera Selatan. Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Halmahera Selatan, mendesak penyidik segera mengusut tuntas dugaan perusakan 400 pohon cengkeh milik Alimusu Ladamili di wilayah Desa Soligi.
Aksi yang berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian itu dipenuhi teriakan tuntutan keadilan. Massa membawa spanduk dan poster bernada kritik terhadap lambannya penanganan kasus yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Bagi massa aksi, perkara tersebut bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat kecil yang menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil kebun dan tanaman produktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat ratus pohon cengkeh itu bukan angka kecil. Itu sumber kehidupan keluarga. Kalau hukum berjalan lambat, publik tentu bertanya, ke mana keberpihakan keadilan,” tegas salah satu orator di hadapan peserta aksi.
Koalisi menilai kerugian yang dialami Alimusu Ladamili tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak jangka panjang. Pasalnya, tanaman cengkeh membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh hingga menghasilkan nilai ekonomi bagi pemiliknya.
Dalam orasinya, Korlap Aksi Ibnu Lomara juga menyinggung berbagai konflik lahan yang selama ini kerap terjadi di wilayah lingkar tambang. Mereka menilai masyarakat kecil sering berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan pihak tertentu.
Karena itu, demonstran meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara dugaan perusakan tanaman tersebut.
“Kami ingin melihat hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau kepentingan,” ujar Ibnu.
Dalam tuntutannya, massa mendesak penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta pihak PT Bangun Persada yang namanya turut disebut dalam polemik dugaan perusakan tanaman tersebut.
Selain itu, massa juga meminta Kapolres Halmahera Selatan turun langsung mengawasi proses penanganan perkara agar berjalan transparan, profesional, dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Menanggapi tuntutan demonstran, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa laporan dugaan perusakan tanaman tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Wahyu, pihak pelapor telah menyerahkan dua alat bukti beserta dokumen hak kepemilikan lahan kepada penyidik sebagai dasar melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Perkara ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Setelah dua alat bukti dan dokumen kepemilikan lahan diserahkan, penyidik akan melanjutkan tahapan penyelidikan dan gelar perkara secara profesional serta seadil-adilnya,” ujar Wahyu Hermawan di hadapan massa yang ikut hering.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari demonstran. Massa meminta kepolisian tidak berhenti pada tahapan administratif semata, melainkan segera mengambil langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Korlap Aksi Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Ibnu Lamara menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian yang jelas bagi korban.
“Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum. Jangan biarkan masyarakat kecil kehilangan kepercayaan terhadap hukum,” tegas Ibnu Senin (11/5).
Dalam aksi tersebut, massa turut menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan perusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP. Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan perusakan tanaman produktif memiliki konsekuensi pidana dan harus diproses secara adil tanpa diskriminasi.
Selain itu, massa juga mengingatkan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Di penghujung aksi, demonstran menyampaikan peringatan bahwa mereka siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar apabila penanganan kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh milik Alimusu Ladamili tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami akan terus bersuara melawan ketidakadilan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jangan sampai rakyat kecil kehilangan harapan terhadap keadilan,” seru massa sebelum membubarkan diri.
Aksi demonstrasi tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar yang turut menyaksikan jalannya penyampaian aspirasi di depan Mapolres Halmahera Selatan. (Red/ir)











