Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Persatuan Ojek Kupal (PEROK) Kabupaten Halmahera Selatan menyerukan penghentian segera mobilisasi atau layanan antar-jemput karyawan PT Harita Group melalui Pelabuhan Speedboat Kupal dan Bandara Oesman Sadik. Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai telah menerapkan sistem vendor eksklusif dan berdampak pada hilangnya mata pencaharian para pengemudi ojek lokal.
Ketua PEROK Halmahera Selatan, Idhar Mahmud, mengatakan kebijakan PT Harita Group yang hanya menggunakan vendor tertentu untuk melayani transportasi karyawan telah menutup ruang usaha bagi pengemudi ojek yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di Pelabuhan Kupal dan Bandara Oesman Sadik.
Menurut Idhar, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi dasar sikap PEROK. Pertama, PT Harita Group dinilai secara sepihak menerapkan sistem vendor eksklusif untuk layanan antar-jemput karyawan di Pelabuhan Kupal dan Bandara Oesman Sadik. Kedua, kebijakan tersebut disebut telah menyebabkan penurunan drastis pendapatan para pengemudi ojek lokal hingga memicu krisis ekonomi bagi keluarga mereka. Ketiga, berbagai upaya dialog dan penyampaian aspirasi, termasuk melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Halmahera Selatan, diklaim tidak memperoleh respons yang konstruktif dari manajemen perusahaan.
“Kami menilai PT Harita Group telah kehilangan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini melalui dialog. Aspirasi kami sudah disampaikan berkali-kali, tetapi tidak ada solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar Idhar dalam orasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi tersebut, PEROK Halmahera Selatan membacakan pernyataan sikap yang berisi empat tuntutan kepada PT Harita Group.
Pertama, mereka menuntut perusahaan segera menghentikan mobilisasi atau layanan antar-jemput karyawan di area Pelabuhan Kupal dan Bandara Oesman Sadik menggunakan sistem yang dinilai menutup kesempatan kerja bagi ojek lokal.
Kedua, PEROK menyatakan akan melakukan blokade dan penutupan akses secara damai namun tegas terhadap jalur-jalur yang digunakan untuk mobilisasi karyawan sebagai bentuk protes. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ketiga, mereka menyerukan kepada seluruh karyawan PT Harita Group agar memahami bahwa aksi yang dilakukan bukan ditujukan kepada para pekerja, melainkan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai telah menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
“Kami tidak memusuhi karyawan PT Harita. Yang kami perjuangkan adalah hak hidup masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarganya dari jasa transportasi di Pelabuhan Kupal dan Bandara,” tegas Idhar.
Keempat, PEROK memperingatkan bahwa apabila PT Harita Group tetap menjalankan mobilisasi karyawan tanpa melibatkan pengemudi ojek lokal, maka potensi meningkatnya ketegangan sosial di tengah masyarakat tidak dapat dihindari.
Melalui aksi tersebut, PEROK berharap pemerintah daerah, DPRD Halmahera Selatan, serta instansi terkait segera memfasilitasi penyelesaian persoalan agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Mereka juga meminta PT Harita Group membuka ruang dialog dan mengevaluasi kebijakan transportasi karyawan dengan mengedepankan prinsip keadilan serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Harita Group belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan PEROK Halmahera Selatan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)






