Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Persoalan lahan sekitar 700 hektare yang diperjuangkan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Halmahera Selatan bersama PT Gane Tambang Sentosa (GTS), perusahaan yang berada di bawah Harita Group.

RDP digelar untuk memperjelas status lahan yang selama ini dipersoalkan warga, termasuk memastikan apakah lokasi sekitar 700 hektare tersebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GTS.

Dalam forum tersebut, warga meminta perusahaan membuka peta IUP secara terbuka. Dokumen itu dinilai penting untuk mengetahui batas wilayah izin, posisi lahan masyarakat, serta menjadi dasar menentukan langkah penyelesaian.

Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi Hanura, Yulianto Tiwouw (Ono), meminta SPV LA PT GTS Roni dan Perwakilan CSR Sony, serta Manajer LA Harita Group Andre menunjukkan peta IUP agar seluruh pihak dapat melihat secara jelas status dan posisi lahan yang dipersoalkan.

Menurut Yulianto, pembukaan peta IUP diperlukan agar DPRD dan masyarakat tidak berbicara berdasarkan asumsi.

“Peta IUP harus dibuka supaya kita semua bisa melihat dan mengetahui secara jelas. Jangan sampai kita berbicara berdasarkan asumsi. Kita harus melihat dokumennya, di mana batas IUP dan di mana posisi lahan masyarakat,” kata Yulianto dalam RDP Senin (21/9).

Senada dengan itu, anggota DPRD Halmahera Selatan, Fraksi PKS Yusuf Nijar, meminta pembahasan dalam RDP difokuskan terlebih dahulu pada konflik agraria yang menjadi pokok persoalan warga.

“Kita fokus dulu ke konflik agrarianya, biar satu-satu,” ujar Yusuf Nijar Senin (21/9).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKB menilai persoalan yang dibawa warga Gambaru sebenarnya cukup sederhana. Menurutnya, dari sekitar 1.000 hektare lahan yang sebelumnya dipersoalkan, kurang lebih 300 hektare disebut telah dibayarkan, sehingga warga kini menuntut penyelesaian terhadap sisa sekitar 700 hektare.

“Seharusnya sederhana. Lahan itu sebelumnya kurang lebih 1.000 hektare. Dari jumlah itu, kurang lebih 300 hektare sudah dibayarkan. Jadi yang dituntut oleh lebih dari 60 warga sekarang adalah sisa 700 hektare itu saja untuk diselesaikan pembayarannya,” ujarnya dalam RDP.

Ia mempertanyakan alasan mengenai status lahan yang disebut belum masuk dalam IUP. Menurutnya, jika benar lahan tersebut belum masuk IUP, maka perusahaan perlu menunjukkan peta IUP secara terbuka agar posisi dan batas lahan dapat diketahui semua pihak.

“Jangan lagi diputar-putar soal area belum masuk IUP. Kalau memang belum masuk IUP, kenapa sebelumnya pernah ada transaksi? Kalau memang belum masuk IUP, coba buka peta IUP-nya. Jangan banyak alasan yang tidak jelas,” tegasnya Senin (21/9)

Namun, dalam forum tersebut, SPV LA PT GTS, Roni, justru menunjukkan dokumen dan foto yang berkaitan dengan pembayaran lahan di lokasi lain yang disebut sebelumnya telah dibayarkan kepada salah satu perwakilan warga, Jufri Haringan.

Jufri Haringan menilai persoalan tersebut telah berulang kali dibawa ke forum berbeda, namun menurutnya dokumen yang ditampilkan perusahaan belum menjawab substansi mengenai lahan sekitar 700 hektare.

Ia menegaskan bahwa bukti pembayaran yang ditampilkan SPV LA GTS Roni merupakan transaksi lahan miliknya dan keluarganya di lokasi lain, bukan bukti pembayaran untuk lahan 700 hektare yang saat ini diperjuangkan warga Gambaru.

“Ini sudah berulang kali. Cara pihak PT GTS mengelabui soal lahan 700 hektare dengan menunjukkan bukti pembayaran saya di tempat lain. Itu transaksi lahan ayah dan ibu saya, keluarga saya dan lahan saya, tetapi tempatnya lain. Jangan mengelabui DPRD,” tegas Jufri Senin (21/9).

Menurut Jufri, persoalan serupa juga pernah ia jelaskan ketika perkara tersebut dibahas dengan pihak kepolisian.

“Saya ingat yang lalu, Anda sudah mengelabui Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan. Itu sudah saya jelaskan, bukti foto dan kuitansi itu lahan lain, bukan lahan 700 hektare,” ujarnya.

Jufri mempertanyakan mengapa dokumen transaksi di lokasi lain kembali ditampilkan dalam RDP, sementara dokumen yang sejak awal diminta warga dan DPRD, yakni peta IUP, belum disajikan.

“Saya bukan orang gila. Masa lahan sudah dijual, lalu saya datang menuntut kembali? Yang saya persoalkan adalah lahan 700 hektare yang belum jelas status dan penyelesaiannya,” katanya.

Ia menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan transaksi lahan keluarganya yang memang telah dilakukan di lokasi lain.

“Kalau lahan itu memang sudah dijual, saya tahu. Itu lahan ayah dan ibu saya, keluarga saya, dan memang tempatnya lain. Jangan kemudian bukti itu dibawa untuk menjelaskan lahan 700 hektare. Itu dua persoalan yang berbeda,” tegasnya.

Jufri kembali meminta perusahaan membuka peta IUP. Menurutnya, selama proses pembahasan, pihak warga mendapatkan sejumlah penjelasan berbeda mengenai status lahan.

“Sederhana saja, buka peta IUP-nya. Jangan alasan awal, Pak Roni menunjukkan nama-nama yang katanya sudah dibebaskan. Setelah itu kami minta datanya dibuka ulang, alasannya lagi lahan belum masuk IUP,” ujar Jufri.

Ia menyebut terdapat pula penjelasan lain yang menurutnya pernah disampaikan, yakni lahan disebut telah dibebaskan melalui pemerintah daerah.

“Kemudian muncul alasan lagi, lewat kepala desa, bahwa lahan sudah dibebaskan ke pemerintah daerah Halsel. Setelah itu ada alasan lain, katanya masuk IUP tetapi berada di kawasan hutan lindung. Terakhir dalam RDP ini, Pak Andre mengatakan lahan tersebut belum masuk IUP,” lanjutnya.

Menurut Jufri, perbedaan penjelasan tersebut membuat masyarakat semakin mempertanyakan kepastian status lahan.

“Luar biasa, alasan ini terus berubah. Kami hanya minta satu hal, buka peta IUP. Kalau peta dibuka, kita semua bisa melihat dan tidak perlu lagi berdebat,” tegasnya.

Jufri juga meminta perusahaan membuka kembali dokumen yang berkaitan dengan nama-nama warga yang disebut pernah menerima pembayaran atau pembebasan lahan, termasuk Rita, mantan Kepala Desa Fluk, Sudarjo Haringan, Nener Haringan dan Iswan Basir.

Menurut Jufri, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah nama yang disebut dalam dokumen tersebut. Ia mengatakan, orang-orang yang dikonfirmasi justru mengaku tidak mengetahui adanya transaksi lahan sebagaimana yang dipersoalkan.

“Kami sudah tanyakan kepada nama-nama yang ada, baik Ibu Rita maupun yang lain. Mereka juga heran, karena mereka bilang tidak ada transaksi soal lahan itu. Bahkan posisi lahannya saja mereka tidak tahu,” kata Jufri.

Ia meminta persoalan tersebut tidak sampai menimbulkan konflik antarwarga hanya karena pencantuman nama dalam dokumen yang belum jelas.

“Janganlah ciptakan konflik antara kami sesama warga. Yang kami inginkan adalah kejelasan. Kalau memang ada transaksi, tunjukkan transaksi dan lokasinya, jangan hanya nama yang ditampilkan coba kalau berani buka dan tampilkan sekarang,” ujarnya.

Jufri juga mengaku mempertanyakan pencantuman nama anggota keluarganya yang menurutnya telah meninggal dunia.

“Saya heran lagi, mereka sengaja isi nama keluarga saya yang sudah meninggal. Kalau memang seperti itu, bagi saya ini cara yang luar biasa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim Jufri yang masih memerlukan verifikasi melalui dokumen transaksi, identitas penerima, lokasi lahan, serta bukti pembayaran yang dimaksud.

Sementara itu, Manajer PT Harita Group, Andre, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan warga disebut belum masuk dalam IUP.

Pernyataan tersebut kembali dipertanyakan Jufri. Ia meminta perusahaan menunjukkan dokumen yang dapat membuktikan pernyataan tersebut, terutama peta IUP yang sejak awal diminta warga dan DPRD.

Sekretaris Aliansi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Obi, Sardi A. Hongi, menilai perbedaan penjelasan mengenai status lahan dan dokumen pembayaran perlu segera diperjelas melalui pembukaan data secara transparan.

Sardi menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah dalam persoalan tersebut. Pernyataan itu merupakan tudingan dari pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.

“Kalau alasan perusahaan terus berubah dan tidak jelas, sementara peta IUP yang diminta warga tidak diberikan, bahkan ketika diminta dalam RDP DPRD juga belum dibuka, tentu masyarakat bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya?” kata Sardi.

Menurut Sardin, perjuangan panjang tersebut tidak seharusnya kembali berujung pada ketidakjelasan. Ia meminta DPRD memastikan setiap RDP memiliki hasil yang dapat ditindaklanjuti.

“Warga sudah berjuang cukup lama. Mereka butuh kepastian, jangan diberikan harapan palsu. Kalau sudah ada RDP, sebisa mungkin harus ada hasil yang jelas. Jangan sampai hasilnya Harita Group kase bola kempes lagi,” tegas Sardi.

Ia meminta PT GTS tidak hanya menunjukkan foto atau dokumen pembayaran lahan di lokasi lain, tetapi juga membuka peta IUP, koordinat, batas wilayah, dokumen penguasaan atau pembebasan lahan, serta bukti pembayaran yang diklaim berkaitan dengan lokasi 700 hektare.

Menanggapi seluruh penyampaian dalam RDP, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengatakan DPRD telah mendengarkan penyampaian dari warga maupun pihak perusahaan.

Menurut Muslim, DPRD akan kembali mengagendakan pembahasan lanjutan untuk memperjelas persoalan yang belum terjawab, termasuk mengenai peta IUP PT GTS.

“Kami telah dengar dulu penyampaian pendapat dari warga dan pihak perusahaan. Nanti kita agendakan lagi selanjutnya,” ujar Muslim Hi. Rakib.

Muslim juga menegaskan bahwa dokumen peta IUP PT GTS harus ditampilkan dalam agenda berikutnya agar status dan batas wilayah yang dipersoalkan dapat diketahui secara bersama.

“Soal IUP, pihak perusahaan mungkin belum bawa, tapi nanti kita agendakan selanjutnya. Pihak PT GTS sudah harus tampilkan, biar kita semua tahu,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat telah membawa persoalan tersebut melalui berbagai jalur dan kini berharap DPRD dapat memastikan seluruh dokumen yang dipersoalkan benar-benar dibuka.

“Ini tinggal DPRD saja. Kalau mereka tidak prinsip dan persoalan ini diamankan lewat cara yang licik, sudah kita mau berharap kepada siapa lagi?” kata Jufri.

Ia kembali menegaskan bahwa tuntutan warga bukan untuk mengambil kembali lahan yang telah dijual, melainkan meminta kejelasan atas lahan sekitar 700 hektare yang menurut warga belum memperoleh penyelesaian.

Nalarsatu.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada PT GTS, Harita Group maupun pihak terkait lainnya. (Dahri)