Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Koordinator Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara, Fahmi Mukmin, turut menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Ia meminta agar proyek bernilai hampir Rp13 miliar tersebut tidak hanya diawasi dari sisi administrasi, tetapi juga diperiksa secara menyeluruh dari aspek teknis pekerjaan, kualitas material, legalitas sumber material, hingga tata kelola pelaksanaan proyek.
Menurut Fahmi, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan.
“Pengawasan proyek tidak boleh hanya melihat pekerjaan secara kasatmata atau mengejar progres fisik. Harus dipastikan apakah seluruh tahapan pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis, volume kontrak, metode pelaksanaan, dan standar kualitas konstruksi. Jangan sampai secara fisik terlihat selesai, tetapi mutu pekerjaan justru tidak memenuhi ketentuan,” tegas Fahmi.
Ia juga meminta instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap kualitas material yang digunakan, mulai dari pasir, batu, agregat, beton, besi tulangan, hingga komponen konstruksi rangka baja.
Menurutnya, setiap material harus memenuhi persyaratan teknis berdasarkan perencanaan dan spesifikasi kontrak. Pemeriksaan perlu dilakukan melalui pengujian laboratorium maupun pemeriksaan teknis di lapangan untuk memastikan kekuatan, mutu, ukuran, komposisi, dan kelayakan material sebelum digunakan dalam konstruksi jembatan.
“Material bukan sekadar soal tersedia atau tidak tersedia di lokasi pekerjaan. Pasir dan batu harus memenuhi standar teknis, begitu juga beton, besi, dan konstruksi baja. Apabila material tidak sesuai spesifikasi, tentu dapat memengaruhi kekuatan dan umur bangunan. Karena itu, kami meminta pengawas dan instansi teknis tidak mengabaikan pengujian mutu material,” ujarnya Kamis (5/11).
Selain kualitas material, Fahmi secara khusus menyoroti dugaan penggunaan pasir dan batu dari aktivitas galian C yang legalitas perizinannya belum dapat dipastikan.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut, termasuk memastikan apakah sumber pengambilan pasir dan batu telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen pembelian atau surat jalan material. Harus ditelusuri lokasi pengambilan, pemilik usaha, dokumen perizinan, kesesuaian volume pengambilan, serta kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi.
“Kalau benar material pasir dan batu yang digunakan berasal dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin, maka persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Kontraktor maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan material harus mampu menjelaskan dari mana material diperoleh dan apakah sumbernya memiliki legalitas. Proyek pemerintah jangan sampai ikut menggunakan material dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Fahmi juga meminta pemeriksaan terhadap manajemen dan pengendalian proyek, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, kesesuaian kontrak, jadwal pelaksanaan, pembayaran berdasarkan progres pekerjaan, administrasi pengadaan material, hingga tanggung jawab masing-masing pihak.
Ia menilai konsultan pengawas memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak. Begitu pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi teknis, yang harus memastikan setiap tahapan pekerjaan memiliki dasar pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Harus diperiksa bagaimana pengendalian proyek dilakukan. Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak, apakah material yang dibeli sesuai spesifikasi, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah pembayaran sesuai dengan progres serta hasil pekerjaan yang benar-benar terverifikasi. Semua itu harus terbuka untuk diperiksa,” katanya.
Di sisi lain, Fahmi turut menyoroti penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama dalam pekerjaan pemasangan konstruksi rangka baja yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Ia meminta kontraktor memastikan seluruh pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD), menerapkan prosedur keselamatan kerja, serta menyediakan pengamanan yang memadai selama aktivitas konstruksi berlangsung.
“Keselamatan pekerja tidak boleh menjadi formalitas. Pekerjaan pemasangan rangka baja memiliki risiko tinggi sehingga kontraktor wajib memastikan pekerja menggunakan APD dan seluruh prosedur K3 diterapkan. Jangan sampai proyek pembangunan untuk kepentingan masyarakat justru mengabaikan keselamatan tenaga kerja,” tambahnya.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.982.378.725 atau sekitar Rp12,98 miliar, bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana pekerjaan CV Adiguna Sarana.
Sebelumnya, anggota Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara, Juslan Latif, juga menyoroti sejumlah hal di lokasi pekerjaan, di antaranya tidak ditemukannya papan informasi proyek saat pemantauan, dugaan ketidaksesuaian material, legalitas sumber galian C yang belum dipastikan, serta penerapan K3.
Juslan menyampaikan bahwa FPAKI Malut akan melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi unjuk rasa pekan depan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, hingga menyampaikan laporan kepada KPK. Mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap ketentuan kontrak, dokumen perencanaan, mutu pekerjaan, dan dugaan penggunaan material galian C ilegal.
Fahmi Mukmin menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan teknis secara objektif. Ia meminta pihak kontraktor, konsultan pengawas, PPK, serta instansi teknis Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan penjelasan secara terbuka.
“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi polemik di ruang publik. Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran administrasi, teknis, lingkungan, maupun indikasi kerugian negara, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Anggaran hampir Rp13 miliar ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tutup Fahmi.
(red)

Tinggalkan Balasan