LABUHA,Nalarsatu.com –Polemik dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), terus bergulir. Kali ini, Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Malut, Zahmar M. Zen atau disapa Ebamz menantang Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Desa Kaputusang Milka Dadana maupun oknum aparat yang disebut-sebut menjadi “beking” aktivitas tambang.
Ebamz menilai, dugaan tambang ilegal yang menggunakan mesin dompeng tidak cukup hanya dilihat dari aktivitas penambang di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri siapa yang diduga memberikan perlindungan, termasuk informasi mengenai dugaan pungutan atau setoran dari kelompok penambang.
“Kalau benar ada anggota yang membekingi aktivitas tambang dan ada dugaan meminta setoran, ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai tambang yang diduga merusak gunung dan sungai justru berjalan karena perlindungan oknum tertentu,” tegas Ebamz Kamis (21/10).
Ia juga mempertanyakan keberadaan police line yang sebelumnya disebut terpasang di lokasi tambang, namun kemudian diduga dibuka kembali.
“Siapa yang memasang police line, atas dasar apa dipasang, kemudian kenapa bisa dibuka kembali dan siapa yang memberikan kewenangan? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Ebamz, informasi mengenai dugaan setoran dari kelompok atau mesin dompeng Polisi suda seharusnya fakta dan aparat dinilai memiliki kewajiban untuk menelusurinya.
“Tetapi kalau informasi itu ada, aparat harus turun dan memeriksa. Kalau tidak benar, sampaikan kepada publik bahwa itu tidak benar. Kalau ditemukan bukti, proses sesuai hukum,” katanya.
Ebamz juga meminta dugaan keterlibatan Kepala Desa Kaputusang diperiksa secara objektif apabila terdapat bukti bahwa pemerintah desa mengetahui, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan hanya penambang di lapangan yang dilihat. Kalau ada pihak yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi, itu juga harus ditelusuri,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Ebamz menilai dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Kaputusang harus menjadi perhatian serius. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi gunung, tanah dan aliran sungai serta dampaknya terhadap masyarakat.
Sementara itu, upaya konfirmasi Nalarsatu.com kepada Kapolres Halsel terkait dugaan aktivitas tambang di Kaputusang, pemasangan dan pembukaan police line, serta informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat telah dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, komunikasi melalui WhatsApp disebut tidak dapat dilanjutkan karena kontak wartawan diduga telah diblokir.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Desa Kaputusang, Milka Dadana, terkait informasi yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan dalam mendanai aktivitas penambangan serta dugaan pungutan terhadap kelompok penambang. Namun, upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan dan kontak wartawan diduga turut diblokir.
(red)

Tinggalkan Balasan