LABUHA, Nalarsatu.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menegaskan akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, yang diduga menggunakan mesin dompeng dan berpotensi merusak lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan PPLH DLH Halsel, M. Rahman Laayu, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan aktivitas yang diberitakan tersebut.
“Kami akan turun langsung. Setiap kegiatan harus ada izin. Kalau tidak ada izin, maka tidak bisa beraktivitas,” tegas Rahman.
Rahman mengatakan, DLH Halsel hari ini akan menyurati Kepala Desa Kaputusang, Milka Dadana, sebagai langkah awal untuk meminta penjelasan sekaligus menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
“Hari ini kami menyurat kepada Kepala Desa Kaputusang, Milka Dadana, untuk kami tindak lanjuti pemberitaan yang ada,” ujarnya.
Menurut Rahman, setiap kegiatan usaha maupun pekerjaan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku. Terlebih apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin.
“Kalau aktivitas usaha atau pekerjaan tidak mempunyai izin, tentunya tidak bisa dilakukan. Apalagi ini dugaan usaha pertambangan emas tanpa izin,” katanya.
Ia bahkan menilai, apabila informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut telah diketahui oleh pihak kepolisian, maka semestinya aktivitas tersebut dapat ditindak sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
“Sebenarnya kalau aktivitas seperti ini diketahui oleh pihak kepolisian dan memang terbukti tidak memiliki izin, tentu sudah bisa ditindak karena tidak mempunyai izin,” tegas Rahman.
Rahman juga mengaku pihak DLH baru mengetahui adanya informasi mengenai aktivitas pertambangan yang menggunakan mesin dompeng di wilayah tersebut. Ia menyoroti dugaan penggunaan mesin dalam aktivitas pengolahan material serta penggalian tanah di kawasan yang berdekatan dengan aliran sungai.
“Kami di DLH juga baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang menggunakan mesin dompeng dan diduga berdampak terhadap lingkungan. Apalagi kalau ada penggalian tanah di kawasan gunung maupun wilayah sungai, tentu harus dilihat apakah aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Ia memastikan DLH akan melakukan koordinasi sebelum turun melakukan pengecekan lapangan. Pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan maupun pencemaran lingkungan akibat aktivitas tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dan melakukan pengecekan lapangan. Kalau ditemukan adanya kerusakan lingkungan, tentu pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan,” tegas Rahman.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas tanpa izin maupun dugaan pelanggaran lingkungan, maka penanganannya dapat melibatkan aparat penegak hukum (APH) sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau memang ada pelanggaran, aktivitas tanpa izin, atau terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, tentu ada konsekuensi hukum dan aktivitas dapat dihentikan. Penanganannya juga dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang,” pungkasnya.
Rahman juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak mengabaikan aktivitas usaha yang berlangsung di wilayahnya. Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk mengetahui aktivitas yang berlangsung di wilayah desa, khususnya kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kepala desa sebagai pemerintah desa juga harus mengetahui aktivitas yang ada di wilayahnya. Kalau sampai ada keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar aturan, tentu ini menjadi persoalan serius,” tandasnya.
(Kharil)

Tinggalkan Balasan