Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Aktivitas pertambangan emas menggunakan mesin dompeng di wilayah Desa Kaputusang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan puluhan kelompok penambang.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan wartawan Nalarsatu.com menemukan aktivitas penambangan di sejumlah titik yang oleh para pekerja disebut berdasarkan kilometer, di antaranya Kilo 7 dan Kilo 13.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena diduga berdampak terhadap lingkungan, terutama sungai dan kawasan pegunungan di sekitar lokasi penambangan.

Selain aktivitas pertambangan, perputaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kebutuhan solar untuk menunjang operasional mesin dompeng disebut mencapai puluhan ton. Namun, jumlah tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Setelah kembali ke desa, tim investigasi mendatangi salah satu penjual solar yang diketahui merupakan istri dari seorang warga berinisial H.
Tempat Istirahat Penambang
Dalam wawancara tersebut, penjual solar yang merupakan istri dari seorang warga berinisial H mengungkapkan bahwa solar yang dipasarkannya diperoleh dengan harga sekitar Rp16.000 per liter. Solar tersebut kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan harga berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.
“Solar ini kami peroleh dengan harga sekitar Rp16.000 per liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp18.000 sampai Rp20.000 per liter,” ujarnya saat diwawancarai.
Meski demikian, informasi mengenai asal-usul pasokan solar, volume pembelian dan penjualan, harga jual kepada para penambang, serta legalitas distribusi BBM tersebut masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Setelah menyelesaikan penelusuran di sejumlah titik pertambangan, tim Nalarsatu.com kemudian mendatangi rumah Kepala Desa Kaputusang untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Namun, kepala desa tidak berada di rumah. Tim kemudian ditemui oleh dua pejabat desa yang dalam pemberitaan ini disebut berinisial S dan K.
Dalam wawancara tersebut, keduanya membenarkan adanya aktivitas pertambangan emas menggunakan mesin dompeng di wilayah Desa Kaputusang.
Mereka menjelaskan bahwa keberadaan aktivitas pertambangan tersebut dinilai membantu perekonomian masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sebagai penambang.
Menurut keduanya, aktivitas tersebut juga turut menggerakkan perekonomian desa karena kelompok penambang disebut memberikan setoran setiap bulan.
“Memang ada aktivitas pertambangan di wilayah desa. Kegiatan tersebut juga membantu perputaran ekonomi masyarakat karena mereka memiliki sumber penghasilan dari pekerjaan tambang,” demikian keterangan yang disampaikan kedua pejabat desa tersebut.
Namun, di balik alasan ekonomi tersebut, muncul keterangan mengenai adanya pungutan rutin dari kelompok penambang kepada pemerintah desa.
Menurut keterangan S dan K, setiap kelompok penambang disebut memberikan uang sebesar Rp100.000 per bulan.
“Setoran itu sekitar Rp100.000 per kelompok setiap bulan. Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala desa,” ujar keduanya saat diwawancarai.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengumpulan, pengelolaan, serta penggunaan dana yang berasal dari kelompok penambang di wilayah Desa Kaputusang.
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika kedua pejabat desa tersebut menyampaikan bahwa uang yang dikumpulkan itu disebut turut dibagikan kepada pihak kepolisian.
Namun, ketika ditanya mengenai jumlah maupun bagian uang yang diduga diberikan kepada aparat kepolisian, keduanya mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kami tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang diberikan kepada pihak kepolisian. Setahu kami, urusan tersebut diketahui oleh kepala desa karena uangnya dikumpulkan kepada kepala desa,” ungkap keduanya Senin (20/10).
Keterangan lain disampaikan seorang sumber berinisial U yang diwawancarai terkait aktivitas pertambangan di Kilo 13. Ia menyebutkan bahwa hasil tambang di lokasi tersebut dapat mencapai beberapa ons, meskipun jumlahnya bergantung pada hasil pekerjaan.
“Kalau di Kilo 13, hasilnya ada yang sampai lima ons. dan itu tetangga kami,” ujar U saat diwawancarai Senin (19/10).
Keterangan tersebut masih berupa pernyataan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa telah terjadi penyerahan uang kepada aparat kepolisian. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari kepala desa maupun pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Nalarsatu.com juga berupaya menelusuri informasi mengenai dugaan kepemilikan mesin dompeng, mekanisme setoran kelompok penambang, serta pengelolaan dana yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tersebut.
Selain persoalan aliran dana, aktivitas pertambangan emas menggunakan mesin dompeng juga memerlukan perhatian dari instansi berwenang, terutama terkait legalitas kegiatan dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Nalarsatu.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Kaputusang, Kapolres Halmahera Selatan, dan Kasat Reskrim melalui aplikasi WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan yang diterima oleh redaksi.
Nalarsatu.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber. Informasi mengenai dugaan pembagian uang kepada pihak kepolisian masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi Nalarsatu.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas jurnalistik.
(Kar)

Tinggalkan Balasan