HALSEL, Nalarsatu.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Rustam Hamit, mendapat sorotan dari kuasa hukum korban.

Rustam Hamit, yang diketahui bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan, Abdila Amin.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat korban beberapa waktu sebelumnya. Namun, meski status tersangka telah ditetapkan, proses hukum terhadap perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak korban.

Kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim dan Bambang Joisangadji, S.H., mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan agar segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Bambang Joisangadji, S.H., mengatakan penyidik perlu segera memanggil tersangka dan menyelesaikan kelengkapan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengingat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendesak Polres Halsel segera menyelesaikan dan melimpahkan perkara ini kepada jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan dan segera disidangkan. Jangan ulur-ulur waktu,” tegas Bambang Joisangadji, S.H.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sehingga proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan aparat penegak hukum.

Pihak korban meminta agar perkara yang telah menetapkan tersangka tersebut tidak berlarut-larut dan segera memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan. Kuasa hukum juga menilai pelimpahan perkara ke pengadilan penting agar seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara terbuka dalam persidangan.

“Kami meminta agar perkara ini segera dilimpahkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Apabila memang perkara ini dikualifikasikan sebagai dugaan penganiayaan ringan, maka prosesnya tetap harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Bambang Senin (5/10).

Kuasa hukum menegaskan, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak korban maupun hak tersangka tetap terlindungi.

Pihak korban juga berharap penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai tahapan penanganannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait perkembangan terbaru proses penyidikan, termasuk alasan tersangka belum dilakukan penahanan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan Rustam Hamit untuk mendapatkan informasi secara berimbang.

(red)