Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Persidangan perkara sengketa lahan di Desa Soligi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh, kembali mengalami penundaan. Agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat belum dapat dilaksanakan, sementara pemeriksaan setempat atau sidang lokasi ditetapkan pada 27 November 2026.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (4/11/2026), kuasa hukum penggugat, Bambang Joisangadji, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menghadirkan saksi karena para saksi masih berada di Desa Soligi, tepatnya di kawasan lahan yang menjadi objek sengketa.
“Untuk pemeriksaan saksi hari ini, kami belum dapat menghadirkan para saksi karena mereka masih berada di Desa Soligi, tepatnya di lokasi objek sengketa,” ungkapnya Rabu (4/11).
Sebelumnya, pemeriksaan setempat atau descente dijadwalkan pada 30 Oktober 2026. Namun, agenda tersebut belum terlaksana karena pihak penggugat belum sempat mendaftarkan pelaksanaan pemeriksaan setempat akibat terkendala anggaran.
Di sisi lain, pihak tergugat I, Arifin Saroa, melalui kuasa hukumnya, La Jamrah Zakaria, S.H., menyampaikan keberatan terhadap rencana pemeriksaan setempat. Pihaknya menilai waktu yang diberikan untuk pelaksanaan agenda tersebut sudah cukup lama.
“Untuk pemeriksaan setempat, kami keberatan karena waktu yang diberikan sudah cukup lama,” ungkap La Jamrah saat menyampaikan sikap pihak tergugat I dalam persidangan Rabu (4/11).
Keberatan serupa juga disampaikan pihak tergugat II, TBP (Harita Group), yang mengambil sikap sama dengan tergugat I terkait rencana pemeriksaan setempat.
Menanggapi penyampaian para pihak, Ketua Majelis Hakim, Setyo Riyaldino, S.H., kemudian menetapkan jadwal lanjutan pemeriksaan perkara.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dijadwalkan pada 11 November 2026. Selanjutnya, pemeriksaan saksi dari tergugat I dan tergugat II akan dilaksanakan pada 18 November 2026. Sementara pemeriksaan setempat atau sidang lokasi ditetapkan pada 27 November 2026.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan pentingnya pemeriksaan setempat mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan sengketa tanah. Karena itu, majelis hakim perlu melihat secara langsung kondisi fisik dan letak objek lahan yang menjadi pokok perselisihan.
Pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim mengenai objek sengketa sebagai salah satu bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan penetapan jadwal tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat mempersiapkan diri dan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda yang telah ditentukan oleh majelis hakim.
(red)

Tinggalkan Balasan