Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik di Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), termasuk dugaan penggunaan material pasir dan batu dari aktivitas galian C yang legalitasnya belum dipastikan.

Bambang meminta Polda Malut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku UtaraRisman Iriyanto Djafar, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Abdul Karim Usman, S.T., M.T, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara Budi Prasetyo, S.T., M.T.  , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana CV Adiguna Sarana sesuai kewenangan dan keterlibatan masing-masing.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengawasan, legalitas material hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

“Jangan hanya berani memeriksa pekerja di lapangan. Polda harus menelusuri sampai kepada pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab. Kadis PUPR harus menjelaskan tata kelola penyelenggaraan proyek, Dinas ESDM terkait kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan, sedangkan Kepala BWS harus dimintai klarifikasi apabila memiliki keterlibatan atau tanggung jawab teknis terhadap proyek ini. Kontraktor, PPK, dan konsultan pengawas juga harus diperiksa. Jangan ada pihak yang berlindung di balik jabatan,” tegas Bambang.

Ia menjelaskan, kontraktor wajib mempertanggungjawabkan asal-usul material, dokumen pembelian, pemasok, volume penggunaan, serta kesesuaian pasir, batu, beton, besi dan konstruksi baja dengan spesifikasi kontrak.

Sementara PPK dan konsultan pengawas harus menjelaskan proses pemeriksaan mutu, volume pekerjaan, progres fisik, serta dasar pembayaran kepada pelaksana.

“Jangan sampai material diambil dari lokasi yang diduga tidak memiliki izin, kemudian digunakan untuk membangun proyek pemerintah. Harus ditelusuri siapa pemasoknya, siapa yang mengambil, siapa yang memesan, dan siapa yang menerima serta menyetujui penggunaannya. Semua harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan,” ujarnya pada Jumat (6/11).

Bambang menegaskan, apabila terbukti terdapat aktivitas penambangan tanpa izin, pelakunya dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup, penegakan hukum juga harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi volume pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai progres, maupun penyalahgunaan kewenangan harus ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika lingkungan dirusak, material diambil tanpa izin, dan anggaran negara disalahgunakan, semuanya harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pembiaran. Kalau ditemukan unsur pidana, tangkap dan proses pihak yang terbukti bertanggung jawab. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun,” tegasnya.

Ia juga mendesak Kapolda Malut menerjemahkan komitmen Kapolri dalam pemberantasan korupsi dan penindakan terhadap kejahatan yang merusak lingkungan melalui langkah nyata, transparan, dan profesional. Menurutnya, penegakan hukum harus berlaku sama, tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan seseorang.

“Kapolda harus menunjukkan keberanian menegakkan hukum. Periksa seluruh pihak berdasarkan kewenangannya, audit dokumen proyek, telusuri sumber material, periksa kualitas konstruksi dan penggunaan anggaran. Jangan sampai proyek hampir Rp13 miliar ini hanya mengejar penyelesaian fisik, sementara mutu bangunan, legalitas material, keselamatan masyarakat, dan pertanggungjawaban uang negara justru diabaikan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutup Bambang.

 

(red)