Halmahera Tengah, Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kabupaten Halmahera Tengah mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk menyelidiki dugaan praktik perdagangan barang bekas (skrap) yang diduga tidak memiliki legalitas di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi sekaligus menemukan adanya aktivitas pengangkutan barang bekas yang diduga berasal dari kawasan industri di Halmahera Tengah.
Menurut Fandi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.27 WIT di kawasan Portal Mori Eala, pintu masuk dan keluar Kabupaten Halmahera Tengah. Saat itu, sebuah truk bernomor polisi DG 8791 UW terlihat melintas dengan muatan yang disebut berupa bucket excavator bekas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat kami menanyakan asal muatan, sopir mengaku barang tersebut berasal dari PT SS dan akan dikirim ke Ternate. Sopir juga menyebut barang itu milik seseorang yang diinisialkan ‘I’,” kata Fandi kepada wartawan Minggu (26/7).
Fandi mengaku pihaknya juga memperoleh keterangan dari sopir mengenai adanya pemberian uang tip kepada petugas di pos pemeriksaan. Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Informasi yang disampaikan sopir tentu harus diuji kebenarannya melalui penyelidikan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rantai distribusi barang tersebut, termasuk memastikan legalitas asal-usulnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan bahwa barang bekas tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau penguasaan yang melanggar hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fandi juga mengingatkan bahwa Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana penadahan terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari suatu kejahatan. Penegakan pasal tersebut, kata dia, bergantung pada hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
“LPP Tipikor meminta Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Nalarsatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam keterangan tersebut, termasuk pihak PT SS, pemilik barang yang disebut berinisial “I”, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi. Berita ini akan diperbarui apabila konfirmasi resmi telah diperoleh. (red)






