LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

- Penulis Berita

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah mendesak Polda Maluku Utara mengusut dugaan praktik perdagangan barang bekas (skrap) yang diduga tidak memiliki legalitas di Kabupaten Halmahera Tengah. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum menyelidiki asal-usul barang serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan (Foto/LPP)

Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah mendesak Polda Maluku Utara mengusut dugaan praktik perdagangan barang bekas (skrap) yang diduga tidak memiliki legalitas di Kabupaten Halmahera Tengah. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum menyelidiki asal-usul barang serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan (Foto/LPP)

Halmahera Tengah, Nalarsatu.com – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Kabupaten Halmahera Tengah mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk menyelidiki dugaan praktik perdagangan barang bekas (skrap) yang diduga tidak memiliki legalitas di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketua LPP Tipikor Halmahera Tengah, Fandi Rizky, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi sekaligus menemukan adanya aktivitas pengangkutan barang bekas yang diduga berasal dari kawasan industri di Halmahera Tengah.

Menurut Fandi, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.27 WIT di kawasan Portal Mori Eala, pintu masuk dan keluar Kabupaten Halmahera Tengah. Saat itu, sebuah truk bernomor polisi DG 8791 UW terlihat melintas dengan muatan yang disebut berupa bucket excavator bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kami menanyakan asal muatan, sopir mengaku barang tersebut berasal dari PT SS dan akan dikirim ke Ternate. Sopir juga menyebut barang itu milik seseorang yang diinisialkan ‘I’,” kata Fandi kepada wartawan Minggu (26/7).

Fandi mengaku pihaknya juga memperoleh keterangan dari sopir mengenai adanya pemberian uang tip kepada petugas di pos pemeriksaan. Pernyataan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Informasi yang disampaikan sopir tentu harus diuji kebenarannya melalui penyelidikan. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rantai distribusi barang tersebut, termasuk memastikan legalitas asal-usulnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan bahwa barang bekas tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau penguasaan yang melanggar hukum, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fandi juga mengingatkan bahwa Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana penadahan terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari suatu kejahatan. Penegakan pasal tersebut, kata dia, bergantung pada hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“LPP Tipikor meminta Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Nalarsatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam keterangan tersebut, termasuk pihak PT SS, pemilik barang yang disebut berinisial “I”, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi. Berita ini akan diperbarui apabila konfirmasi resmi telah diperoleh. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi
Aksi di DPRD Halsel, Sardi Hongi Desak 30 Legislator Bertindak: Jangan Tutup Mata terhadap Gambaru
Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Berita Terbaru