Halsel, Nalarsatu.com — Kebebasan pers kembali mendapat ujian di Kabupaten Halmahera Selatan. Dua wartawan media online, masing-masing dari Nalarsatu.com dan FaktaHalmahera, diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di arena balap motor di Labuha, Minggu (17/5/2026).
Insiden tersebut memicu sorotan dari kalangan insan pers karena dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Ketua panitia kegiatan balap, Salkani, turut menjadi perhatian publik lantaran dianggap bertanggung jawab atas situasi yang terjadi di arena.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua wartawan sedang melakukan pengambilan gambar dan dokumentasi untuk kebutuhan pemberitaan. Namun di tengah proses peliputan, beberapa oknum panitia disebut mendatangi wartawan dan melarang pengambilan gambar dengan nada keras yang dinilai intimidatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi di arena balap sempat memanas dan menjadi perhatian sejumlah pengunjung. Sikap oknum panitia tersebut dinilai arogan dan tidak menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, dari pantauan di lapangan, sejumlah oknum panitia diduga mengonsumsi minuman beralkohol saat kegiatan berlangsung. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik terkait profesionalisme penyelenggara, sebab beberapa di antaranya disebut tetap bertugas menjaga karcis dan mengatur aktivitas di arena.
Padahal, kegiatan balap tersebut merupakan agenda terbuka yang dihadiri masyarakat umum. Kehadiran wartawan di lokasi bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada publik, bukan mengganggu jalannya kegiatan.
Direktur sekaligus wartawan Nalarsatu.com, Wangkep, mengaku sangat menyayangkan sikap oknum panitia yang dinilai berlebihan terhadap kerja jurnalistik di lapangan. Menurutnya, wartawan hanya menjalankan tugas peliputan sebagaimana mestinya.
“Kami datang untuk meliput kegiatan balap, bukan mencari masalah. Tapi justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum panitia saat mengambil gambar di arena balap,” ujar Wangkep.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda publik sehingga tidak seharusnya ada larangan terhadap wartawan yang sedang bekerja.
“Kalau kegiatan terbuka untuk umum, maka pers juga punya hak untuk melakukan peliputan. Jangan sampai wartawan diperlakukan seolah-olah melakukan kesalahan,” tegasnya.
Akibat insiden tersebut, Ketua Panitia Balap Salkani kini menjadi sorotan. Sejumlah insan pers menilai panitia gagal mengontrol sikap anggotanya di lapangan dan harus bertanggung jawab atas dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Peristiwa ini juga dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Bahkan pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Sejumlah wartawan meminta aparat keamanan turut memberikan perhatian serius terhadap dugaan intimidasi tersebut agar kebebasan pers tetap terjaga di Halmahera Selatan.
Mereka juga mendesak panitia balap segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada dua wartawan Nalarsatu.com dan FaktaHalmahera yang diduga mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di arena balap.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Balap Salkani maupun pihak penyelenggara kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. (Red/Bisma)











