Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

- Penulis Berita

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum warga Alimusu La Damili, Bambang Joisangadji, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait penanganan sengketa lahan di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan. Ia menilai Pemda Halsel tidak serius dan terkesan lepas tangan dalam menjalankan proses penyelesaian yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Pernyataan Bambang itu mencuat setelah awak media menemui Ketua Tim Penyelesaian Sengketa, Mustamin Soleman, yang juga menjabat Asisten I Setda Halmahera Selatan, di kediamannya. Dalam keterangannya, Mustamin mengakui keterbatasan tim dalam mengambil keputusan terhadap persoalan tersebut.

“Kami juga tidak bisa merekomendasikan ke perusahaan. Hanya saja kami sudah berupaya, namun saya juga tidak bisa berkomentar lebih, coba tanyakan ke Sekretaris Daerah Abdillah Kamarullah. Saya takut salah bicara,” ujar Mustamin kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan bahwa hasil pembahasan masih menunggu tanda tangan Sekda sebelum disampaikan kepada publik maupun para pihak.

“Soal hasil, kami tunggu tanda tangan dari Sekda baru kami berikan. Intinya kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena kepala desa juga tetap dengan pendirian,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut dinilai semakin memperkuat anggapan bahwa tim penyelesaian sengketa tidak memiliki ketegasan maupun langkah konkret dalam menyelesaikan konflik lahan yang telah menjadi perhatian masyarakat luas di Pulau Obi.

Sebelumnya, Bambang Joisangadji menyoroti pertemuan yang digelar pada 5 Mei 2026 di ruang Inspektorat Halmahera Selatan. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut kuasa hukum para pihak justru tidak diperbolehkan masuk, padahal keberadaan advokat dilindungi oleh Undang-Undang Advokat dan memiliki legal standing yang sah untuk mendampingi kliennya.

“Kuasa hukum tidak dipersilahkan masuk dalam pertemuan itu. Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tim, karena advokat berdiri di atas UU Advokat dan memiliki legal standing,” tegas Bambang.

Ia juga menyinggung isi berita acara yang ditandatangani Sekretaris Daerah Halmahera Selatan bersama para pihak. Dalam poin pertama disebutkan bahwa para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun menurut Bambang, hingga kini tidak ada langkah konkret dari tim yang dibentuk Pemda untuk memfasilitasi proses tersebut.

“Pemda Halsel atau tim yang dibentuk ini tidak memfasilitasi dan tidak menunjuk siapa mediatornya. Jadi terkesan lepas tangan dan tidak sungguh-sungguh menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa dalam poin ketiga berita acara disebutkan apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam waktu tujuh hari, maka Pemda Halsel akan mengambil langkah lanjutan. Namun fakta di lapangan, hingga kini batas waktu tersebut telah terlewati tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah.

“Sejak tanggal 5 Mei sampai sekarang sudah melewati batas waktu tujuh hari, tetapi Pemda Halsel tidak mengambil langkah lanjutan sebagaimana bunyi poin tiga berita acara. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi tim penyelesaian sengketa. Menurutnya, apa yang disampaikan tim saat turun ke Desa Soligi tidak sejalan dengan tindakan yang dilakukan di Bacan.

“Apakah yang dikatakan tim saat turun ke lokasi di Soligi tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Bacan? Faktanya, bupati saja tidak turun langsung ke lokasi,” sindirnya.

Tak hanya itu, Bambang juga mengkritik langsung Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap korban sengketa lahan.

“Korban Alimusu berulang kali meminta bertemu dengan bupati dan wakil bupati. Bahkan sampai datang langsung ke kantor mencari mereka. Itu artinya masyarakat membutuhkan pemimpin yang bijak dan mau mendengar keluhan rakyatnya. Tetapi yang terlihat justru terkesan abai,” tegas Bambang.

Ia mempertanyakan ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda penyelesaian sengketa yang dinilai penting bagi masyarakat kecil.

“Waktu pertemuan pun bupati dan wakil bupati tidak hadir. Ini sebenarnya ada apa?” tanyanya.

Bambang menambahkan, pihak perusahaan sebelumnya telah menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah daerah. Namun ironisnya, justru Pemda Halsel dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam mengambil keputusan.

“Pihak perusahaan sudah mengatakan apapun keputusan Pemda akan mereka ikuti. Tetapi yang terlihat sekarang, Pemda Halsel atau tim penyelesaian hanya mengeluarkan pernyataan-pernyataan politis yang tidak pasti,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Bambang menilai persoalan sengketa tanah di Halmahera Selatan bukanlah kasus baru. Namun lemahnya keberanian dan ketegasan pemerintah daerah membuat konflik serupa terus berulang.

“Persoalan tanah seperti ini sudah banyak terjadi, tetapi bupati dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan masyarakat,” tutup Bambang Joisangadji, S.H. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:39 WIT

Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru