Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

- Penulis Berita

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com — Dugaan intimidasi kembali terjadi. Seorang Kader Forum Insan Cendikia Sektor Unutara bernama Dahril Fardinan mengaku mendapat ancaman dari Presiden BEM Unutara bernama Risman Taha.

Peristiwa tersebut diduga bermula saat korban mengubah status atau story di aplikasi WhatsApp. Namun tanpa diketahui penyebab yang jelas, pelaku kemudian memberikan komentar dengan bahasa yang dinilai tidak etis dan bernada ancaman.

Korban mengaku menerima pesan dari pelaku yang berisi kata-kata kasar hingga ancaman untuk mendatangi rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia chat saya bilang ‘gosi’, lalu mengatakan mau datang ke rumah dan memukul saya. Saya sendiri tidak tahu persoalannya apa,” ungkap Dahril.

“Awalnya kan saya post foto di sstory WA di dalam foto itu ada saya, K Mito, dan senior di organisasi degan hesteg “Kalau cuma angkat tangan sini juga bisa” Tiba tiba di komen gosi dan seterusnya” Lanjut Dahril

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang dapat mengganggu rasa aman seseorang, Dalam konteks hukum, ancaman maupun intimidasi melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Sementara itu, pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain UU ITE, tindakan ancaman kekerasan juga dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan maupun Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur intimidasi yang mengarah pada pemaksaan atau ancaman serius.

Hingga berita ini diturunkan, Pelaku tidak mau memberikn penjelasan apa-apa terkait dugaan ancaman tersebut. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru