Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

- Penulis Berita

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi, yang kini menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan.

Menurut Harmain, hingga saat ini aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam penanganan perkara, padahal sejumlah alat bukti penting disebut telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan.

“Surat keterangan tanah sudah ada, keterangan saksi juga sudah ada, termasuk dokumentasi dugaan perusakan juga sudah diserahkan. Jadi publik tentu bertanya, apa lagi yang ditunggu?” ujar Harmain Rusli kepada wartawan Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada warga kecil.

“Jangan sampai muncul anggapan ada pembiaran dalam kasus ini. Masyarakat sekarang sedang melihat sejauh mana keberanian dan keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menegakkan hukum secara adil,” katanya.

Kasus dugaan perusakan tersebut diketahui menimpa Alimusu Ladamili yang mengaku mengalami kerugian besar akibat rusaknya ratusan pohon cengkeh produktif miliknya. Kebun tersebut selama ini disebut menjadi sumber utama penghidupan keluarga korban.

Harmain Rusli juga meminta seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut segera dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pihak-pihak yang namanya telah disebut dalam laporan masyarakat.

“Kalau alat bukti dan keterangan saksi sudah mengarah, maka penyidik harus profesional dan berani mengambil langkah hukum. Jangan biarkan perkara ini menggantung terlalu lama tanpa kepastian,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dugaan perusakan tanaman milik warga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

“Pasal 521 KUHP Baru sudah jelas mengatur ancaman pidana terhadap pelaku perusakan barang milik orang lain. Artinya perkara ini memiliki dasar hukum yang jelas untuk diproses secara serius,” ujarnya.

Selain itu, Harmain mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam keterangannya, Harmain juga menyinggung posisi Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan yang baru bertugas di wilayah tersebut. Menurutnya, publik saat ini sedang menilai keberanian dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang menyeret nama Kepala Desa Kawasi.

“Kasat Reskrim Wahyu Hermawan ini masih baru di Halmahera Selatan, tentu masyarakat sedang menguji bagaimana kinerjanya. Di Polda saja kepala desa sudah diperiksa terkait persoalan DBH dan kabarnya sedang dalam proses pengembalian. Sekarang muncul lagi persoalan dugaan perusakan pohon cengkeh milik warga Soligi. Pertanyaannya, apakah Polres Halmahera Selatan berani menetapkan Kepala Desa Kawasi sebagai tersangka jika memang unsur pidananya terpenuhi? Publik sedang melihat kinerja aparat penegak hukum,” tegas Harmain.

Ia bahkan menyebut, perkara tersebut menjadi ujian langsung bagi Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, dalam membuktikan independensi dan keberanian institusi kepolisian.

“Kasus Kepala Desa Kawasi ini menurut kami adalah ujian keberanian Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan. Ini bagian dari ujian kepemimpinan dan integritas beliau dalam menuntaskan kasus ini secara adil dan profesional,” ujar Harmain.

Menurutnya, publik mengetahui adanya relasi kuat antara oknum kepala desa dengan sejumlah pejabat maupun pihak tertentu yang dinilai memiliki pengaruh besar di daerah.

“Kami tahu betul bagaimana hubungan dan relasi kepala desa dengan oknum-oknum pejabat tertentu. Publik juga tahu sering ada cara-cara licik yang dipakai untuk menutupi persoalan seperti ini. Karena itu masyarakat sekarang sedang melihat, apakah hukum benar-benar berdiri independen atau justru tunduk pada kekuasaan dan kedekatan,” katanya.

Meski demikian, Harmain mengaku masih percaya aparat penegak hukum mampu bekerja profesional apabila benar-benar mengedepankan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum.

“Tetapi saya masih yakin, kalau aparat penegak hukum mengutamakan profesionalitas dan keberanian moral, maka intervensi apa pun tidak boleh mempengaruhi proses hukum. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” tegasnya.

Harmain kemudian mengingatkan kisah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab yang dikenal sangat tegas dalam menegakkan keadilan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

Menurut Harmain, Umar bin Khattab pernah berkata bahwa jika ada seekor keledai yang jatuh di jalan karena jalan rusak, maka dirinya takut dimintai pertanggungjawaban oleh Allah karena lalai sebagai pemimpin.

“Dalam sejarah Islam, Umar bin Khattab tidak pernah melihat jabatan seseorang ketika berhadapan dengan hukum dan keadilan. Bahkan pejabat dan keluarganya sendiri bisa dihukum jika bersalah. Ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Harmain.

Ia juga menyinggung kisah Khalifah Ali bin Abi Thalib ketika bersengketa dengan seorang Yahudi terkait baju perang. Saat itu, Ali yang merupakan seorang khalifah tetap tunduk di hadapan hakim dan menerima putusan karena tidak memiliki saksi yang cukup.

“Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah saja tunduk pada proses hukum dan tidak menggunakan kekuasaan untuk menekan hakim. Artinya keadilan harus berdiri independen tanpa intervensi dan tanpa melihat status sosial,” katanya.

Menurut Harmain, nilai-nilai itulah yang seharusnya menjadi semangat aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut hak masyarakat kecil.

“Kalau hukum hanya berani kepada rakyat kecil tetapi takut kepada orang yang punya jabatan atau kekuasaan, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa intervensi siapa pun,” tambahnya.

Ia menegaskan, apabila kasus tersebut terus berlarut-larut tanpa perkembangan yang jelas, maka hal itu dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat Halmahera Selatan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum hanya karena lambannya penanganan perkara yang sudah menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini di Publis, Polres Halsel dan pihak terkait belum memberikan keterangan secara resmi. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu
Massa Desak DPRD Halsel Evaluasi Hasil Tim Sengketa Lahan Pemda yang Dinilai Tidak Netral
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:39 WIT

Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Senin, 11 Mei 2026 - 10:26 WIT

Massa Desak DPRD Halsel Evaluasi Hasil Tim Sengketa Lahan Pemda yang Dinilai Tidak Netral

Berita Terbaru