Halsel, Nalarsatu.com – Sebanyak 27 siswa Madrasah Aliyah (MA) Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, angkatan 2025 hingga kini belum menerima ijazah kelulusan. Bukan karena belum menyelesaikan studi atau gagal ujian, tetapi karena nama mereka tidak masuk ke sistem EMIS (Education Management Information System) milik Kementerian Agama syarat resmi penerbitan ijazah madrasah secara nasional.
Masalah ini mencuat setelah diketahui bahwa data 27 siswa tersebut tidak dimasukkan ke EMIS dan tidak tersinkronisasi dengan PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Akibatnya, hingga saat ini ijazah tidak bisa dicetak secara nasional.
Menurut salah satu guru, kelalaian ini sudah diingatkan sejak awal. “Para guru sudah berusaha mengingatkan Pak Anhar Marasabessy (Kepala Sekolah), tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Ini kelalaian kepala sekolah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para orang tua siswa menyatakan kekecewaan mendalam. “Anak kami sudah tamat, tapi dianggap tidak pernah sekolah hanya karena data tidak masuk sistem. Kami minta Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh,” ujar seorang wali murid, Kamis (26/6).
Hingga berita ini ditulis, baik Ketua Yayasan maupun Kepala MA Kukupang belum memberikan pernyataan resmi. Tidak ada klarifikasi, permintaan maaf, maupun solusi konkret bagi siswa yang hak kelulusannya belum diakui.
Desakan keras juga datang dari kalangan mahasiswa. Tendri Rudin, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, menyebut kejadian ini sebagai bentuk kegagalan sistemik. “Ini bukan hanya kelalaian teknis, tapi kelalaian struktural yang mengorbankan masa depan anak-anak desa. Kami mendesak Kemenag Provinsi untuk mencopot kepala sekolah. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan bawa kasus ini berlanjut,” tegasnya, Jumat (27/6).
Masyarakat Kukupang juga menyatakan siap menempuh jalur hukum. Mereka mendesak Kementerian Agama Kabupaten dan Provinsi Maluku Utara untuk segera menyelidiki, memberi sanksi, dan menjamin hak 27 siswa diselamatkan. (Red/BM)