KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taliabu, Nalarsatu.comKerukunan Mahasiswa Pulau Limbo (KMPL) Cabang Ternate menyoroti dugaan pelanggaran prosedural oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Suprianto Aziz, perwakilan KMPL, PJ Kades Aldin Saputra, S.Pd diduga mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengangkatan perangkat desa. “Tindakan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon perangkat desa,” tegasnya.

KMPL juga menilai pemberhentian sejumlah perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan SMP dan SMA, namun kemudian digantikan oleh individu dengan tingkat pendidikan SD, merupakan pelanggaran serius terhadap asas profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironis lagi, berdasarkan informasi masyarakat, perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima surat resmi, dan proses pemberhentian maupun pengangkatan tidak dikonsultasikan dengan camat sebagaimana mestinya,” tambah Suprianto.

KMPL mendesak agar proses ini dievaluasi secara hukum dan administrasi. “PJ Kades Limbo tidak bisa semena-mena. Harus ada dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan konsultasi dengan camat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegasnya.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta pihak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru