Taliabu, Nalarsatu.com – Kerukunan Mahasiswa Pulau Limbo (KMPL) Cabang Ternate menyoroti dugaan pelanggaran prosedural oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut Suprianto Aziz, perwakilan KMPL, PJ Kades Aldin Saputra, S.Pd diduga mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengangkatan perangkat desa. “Tindakan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon perangkat desa,” tegasnya.
KMPL juga menilai pemberhentian sejumlah perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan SMP dan SMA, namun kemudian digantikan oleh individu dengan tingkat pendidikan SD, merupakan pelanggaran serius terhadap asas profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lebih ironis lagi, berdasarkan informasi masyarakat, perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima surat resmi, dan proses pemberhentian maupun pengangkatan tidak dikonsultasikan dengan camat sebagaimana mestinya,” tambah Suprianto.
KMPL mendesak agar proses ini dievaluasi secara hukum dan administrasi. “PJ Kades Limbo tidak bisa semena-mena. Harus ada dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan konsultasi dengan camat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegasnya.
Organisasi mahasiswa tersebut meminta pihak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. (Red/BM)