KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taliabu, Nalarsatu.comKerukunan Mahasiswa Pulau Limbo (KMPL) Cabang Ternate menyoroti dugaan pelanggaran prosedural oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Limbo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Suprianto Aziz, perwakilan KMPL, PJ Kades Aldin Saputra, S.Pd diduga mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku dalam pengangkatan perangkat desa. “Tindakan tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang mensyaratkan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon perangkat desa,” tegasnya.

KMPL juga menilai pemberhentian sejumlah perangkat desa yang memiliki latar belakang pendidikan SMP dan SMA, namun kemudian digantikan oleh individu dengan tingkat pendidikan SD, merupakan pelanggaran serius terhadap asas profesionalisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironis lagi, berdasarkan informasi masyarakat, perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima surat resmi, dan proses pemberhentian maupun pengangkatan tidak dikonsultasikan dengan camat sebagaimana mestinya,” tambah Suprianto.

KMPL mendesak agar proses ini dievaluasi secara hukum dan administrasi. “PJ Kades Limbo tidak bisa semena-mena. Harus ada dasar hukum, mekanisme yang jelas, dan konsultasi dengan camat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik,” tegasnya.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta pihak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru