Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap tiga siswa salah satu SMA Negeri di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, kini tengah dalam proses penyelidikan. Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP-LIDIK/42/XII/2024/Reskrim tertanggal 11 November 2024, keluarga korban mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap untuk mencegah jatuhnya korban tambahan.
“Keadilan sekarang bergantung pada Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan dan Kapolda Maluku Utara. Brigjen Pol Drs. Waris Agono Kami hanya ingin pelaku ditangkap sebelum lebih banyak anak-anak menjadi korban,” kata Karim Orang tua salah satu korban saat Nalarsatu ditemui di rumahnya.
Dugaan peristiwa ini pertama kali terungkap setelah Revan Kamhois (RK), teman para korban, menyampaikan kepada orang tua korban pertama, Rusna Sangaji, bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial HK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusna kemudian menanyakan langsung kepada anaknya, inisial D, yang membenarkan bahwa dirinya menjadi korban. Dika menyebut, tindakan tidak pantas itu dilakukan di sejumlah tempat berbeda, seperti lingkungan sekolah, rumah pribadi pelaku, dan sebuah sungai di Desa Toduku.
Dalam keterangannya kepada media, Revan mengaku mengetahui cerita itu dari para korban, dan bahkan pernah melihat situasi mencurigakan yang menguatkan kecurigaannya terhadap pelaku.
Selain D, dua korban lainnya, FA dan FI juga mengaku mengalami kejadian serupa. Menurut pengakuan orang tua FA, Yati Lajida, anaknya baru mau bicara setelah diajak berdiskusi secara perlahan.
“Korban sempat bilang kalau dia diancam oleh pelaku. Dia takut, makanya selama ini diam saja,” ujar Yati saat diwawancarai Nalarsatu.com Selasa (8/7).
Sementara itu, FI menyampaikan bahwa dirinya pernah diajak oleh pelaku ke kebun bersama beberapa teman. Mereka menggunakan dua motor, satu dikendarai pelaku berboncengan dengan FI, dan satu lagi oleh temannya.
“Waktu sampai di sana, teman saya disuruh angkat pisang ke tempat lain, jadi saya tinggal sendiri. Di situlah pelaku lakukan itu ke saya,” ujar FI pada Nalarsatu.com Selasa (8/7).
Para orang tua korban menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Mereka menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap anak-anak.
“Kami tidak bisa menerima jalan damai. Kami ingin pelaku ditindak secara hukum,” ujar Rusna pada Nalarsatu.com Selasa (8/7).
Saat dikonfirmasi oleh Media Nalarsatu.com, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario Laapen S.Tr.K., S.I.K., melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa penyidik akan menggelar perkara di Polda Maluku Utara pada Rabu (9/7/2025) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihak keluarga dan Warga Obi berharap gelar perkara di Polda Maluku Utara menjadi langkah awal menuju penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus yang sangat sensitif ini. (Red/Ir)