Ternate, Nalarsatu.com – Aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal mining) dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal diduga marak di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Selain merusak lingkungan, praktik tersebut berpotensi menyalahi berbagai aturan pertambangan dan perundang-undangan energi.
Berdasarkan penelusuran media, sejumlah alat berat seperti ekskavator dan dump truck terlihat beroperasi di Desa Kacepi. Aktivitas tersebut disebut dilakukan oleh perusahaan bernama PT MRI. Seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi mengatakan, perusahaan mulai mengoperasikan sekitar 32 ekskavator, 12 dump truck, dan 1 unit bomak sejak beberapa pekan terakhir.
“Aktivitas pemuatan sudah sering. Bulan Juni lalu juga sempat berlangsung,” ujar petugas keamanan yang enggan disebut namanya, Rabu, 23 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar sempat melakukan aksi blokade terhadap tongkang yang memuat alat-alat berat di dermaga yang disebut ilegal. Aksi itu terjadi lantaran lahan yang akan dikeruk belum tercantum dalam sistem Minerba One Map Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, aksi protes tersebut hanya bertahan beberapa hari.
Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan menduga aktivitas tambang dilakukan secara diam-diam dan tanpa izin resmi. Kawasan yang dimaksud berada di antara tiga konsesi resmi milik PT Mineral Jaya Molagina, PT Anugrah Sukses Mining (ASM), dan PT Bartra Putra Mulia.
Di lapangan, kami juga menemukan indikasi penggunaan BBM jenis solar dalam jumlah besar untuk mengoperasikan alat berat dan genset di lokasi tambang. Solar itu diduga berasal dari jalur distribusi ilegal.
“Solar datang lewat kapal tongkang, bisa ribuan liter setiap hari. Tidak ada keterangan resmi dari mana asalnya,” ujar Mutalib Ibrahim, pegiat lingkungan dari WALMIH Halmahera Tengah.
Polda Maluku Utara mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya cek dulu ya laporannya ke Kirimsus,” kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala Syahbandar Gebe, Fahri, mengklaim seluruh aktivitas kapal di pelabuhan perusahaan telah berada dalam pengawasan pihaknya. “Kami menjalankan sesuai SOP kesyahbandaran,” ujarnya. Fahri juga membantah telah terjadi pemboikotan oleh warga terhadap tongkang perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MRI terkait legalitas operasional mereka di Pulau Gebe. Data perizinan perusahaan tersebut juga belum ditemukan dalam basis data publik Kementerian ESDM.