BEM UNUTARA Berikan Rekomendasi, Minta Pemprov Malut Lindungi Masyarakat Adat dari Ancaman Konsesi Tambang

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas dan menyeluruh dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Halmahera Timur yang terancam oleh ekspansi konsesi pertambangan. Seruan ini disampaikan dalam pernyataan resmi mereka sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan budaya, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat adat yang semakin tergerus oleh eksploitasi sumber daya alam.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden BEM UNUTARA Risman Taha dalam kegiatan Dialog Publik Bertajuk “Nasib Masyarakat Adat di Tengah Konsesi PT. STS dan PT. Position” pada Jumat, 25/07/2025 di Aula Rektorat UNUTARA.

Menurut Risman bahwa kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat adat bukan hanya akan mempercepat kerusakan lingkungan, tetapi juga merusak tatanan budaya dan kehidupan sosial masyarakat adat Halmahera Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, kebijakan dan tindakan yang diambil harus berpijak pada prinsip hak asasi manusia, keadilan sosial, serta keberlanjutan ekologis.” tegasnya

Lanjut, BEM UNUTARA menyoroti pentingnya pengakuan resmi terhadap hak ulayat masyarakat adat Halmahera Timur. Pemerintah diminta secara aktif mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam yang secara turun-temurun mereka kelola. Proses pengakuan ini harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan bebas dari tekanan, termasuk melalui pemetaan wilayah adat yang valid guna menghindari konflik tumpang tindih dengan wilayah konsesi tambang.

Merujuk pada konstitusi negara, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan bagian dari hutan negara, yang menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat.

Dalam hal pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan, masyarakat adat Halmahera Timur harus dilibatkan secara penuh. Hal ini mencakup keterlibatan mereka dalam proses perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan hasil tambang. Pemerintah dinilai wajib menjamin mekanisme konsultasi dan persetujuan yang bebas, terinformasi, dan bermakna (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Terkait penegakan hukum, BEM UNUTARA meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar hak-hak masyarakat adat. Perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar kesepakatan dengan masyarakat adat harus dikenakan sanksi berat. Dalam kasus di mana perusahaan mengabaikan nilai-nilai budaya dan adat masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk merekomendasikan pencabutan IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada Kementerian ESDM sebagai bentuk perlindungan konkret terhadap kelayakan hidup masyarakat.

Lebih lanjut, BEM UNUTARA juga menyoroti perlunya program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat adat. Program semacam ini harus berbasis pada kearifan lokal, tidak hanya bersifat karitatif atau sementara. Pemerintah diharapkan merancang model ekonomi alternatif yang ramah lingkungan serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, pemerintah juga diimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap dampak aktivitas pertambangan di wilayah adat Halmahera Timur. Hasil dari proses evaluasi tersebut harus dipublikasikan kepada masyarakat luas agar menjadi dasar perbaikan kebijakan ke depan. Selain itu, mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat juga harus tersedia sebagai saluran penyelesaian konflik.

Dalam penutupnya, BEM UNUTARA menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat bukan sekadar agenda moral, tetapi sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah. Keberpihakan pada masyarakat adat di tengah derasnya investasi tambang akan menjadi bukti bahwa Maluku Utara mampu mengelola sumber daya alamnya secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Bila ini dapat diwujudkan, maka Halmahera Timur dapat menjadi contoh nasional dalam merawat harmoni antara pembangunan, lingkungan, dan hak asasi manusia.” Pungkasnya (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru