Polres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Jenis di Obi

- Penulis Berita

Senin, 14 April 2025 - 11:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patroli Bersepeda Ramahan,Polres & Warkop di Pasar Ramadan Labuha (Foto/Nalarsatu.com)

Patroli Bersepeda Ramahan,Polres & Warkop di Pasar Ramadan Labuha (Foto/Nalarsatu.com)

LABUHA, Nalarsatu.com – Kepolisian Resor Halmahera Selatan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di Kecamatan Obi. Tiga korban telah menjalani pemeriksaan oleh saksi ahli psikologi pada Jumat, 11 April 2025.

Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan proses penyelidikan kini tinggal menunggu hasil gelar perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka.

“Kemarin saksi ahli psikologi telah memeriksa tiga korban. Saat ini kami hanya tinggal menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin, (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara serius dan profesional. Ia menyebut proses penyidikan membutuhkan kecermatan dalam pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan ahli psikologi sebagai bagian krusial dari pembuktian.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Tapi proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan ahli psikologi sudah rampung, dan ini akan memperkuat dasar hukum penyidikan kami,” kata dia. (WP) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru