Pemecatan 4 Kades di Halsel Cacat Hukum, Praktisi Hukum: Bupati Langgar Undang-Undang!

- Penulis Berita

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, nalarsatu.com– Keputusan Bupati Halmahera Selatan memberhentikan empat kepala desa menuai kritik keras. Praktisi hukum Bambang Joisangadji menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

Menurut Bambang, pemberhentian kepala desa hanya sah jika memenuhi kriteria tertentu, seperti meninggal dunia, sakit berkepanjangan hingga tidak mampu menjalankan tugas, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun, atau melanggar sumpah/janji jabatan. Jika tidak ada unsur-unsur tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi batal demi hukum.

“Keputusan ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Justru Pemda sendiri yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bambang, Senin (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti bahwa Pemda Halmahera Selatan kerap mengambil kebijakan tanpa mengacu pada sistem hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan praktik sewenang-wenang.

Bambang mendorong empat kepala desa yang diberhentikan agar segera menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk memperoleh keadilan.

“Penegakan hukum yang baik adalah kunci bagi kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang inkonstitusional ini dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Pemberhentian kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian hukum serta instabilitas di tingkat desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi serius terhadap kebijakan Pemda agar tidak merugikan aparatur desa maupun masyarakat setempat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru