Pemecatan 4 Kades di Halsel Cacat Hukum, Praktisi Hukum: Bupati Langgar Undang-Undang!

- Penulis Berita

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, nalarsatu.com– Keputusan Bupati Halmahera Selatan memberhentikan empat kepala desa menuai kritik keras. Praktisi hukum Bambang Joisangadji menilai kebijakan tersebut cacat hukum dan melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Desa.

Menurut Bambang, pemberhentian kepala desa hanya sah jika memenuhi kriteria tertentu, seperti meninggal dunia, sakit berkepanjangan hingga tidak mampu menjalankan tugas, ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun, atau melanggar sumpah/janji jabatan. Jika tidak ada unsur-unsur tersebut, maka Surat Keputusan (SK) Bupati menjadi batal demi hukum.

“Keputusan ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah. Justru Pemda sendiri yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bambang, Senin (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyoroti bahwa Pemda Halmahera Selatan kerap mengambil kebijakan tanpa mengacu pada sistem hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan praktik sewenang-wenang.

Bambang mendorong empat kepala desa yang diberhentikan agar segera menggugat SK Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk memperoleh keadilan.

“Penegakan hukum yang baik adalah kunci bagi kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang inkonstitusional ini dibiarkan begitu saja,” tandasnya.

Pemberhentian kepala desa tanpa dasar hukum yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian hukum serta instabilitas di tingkat desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi serius terhadap kebijakan Pemda agar tidak merugikan aparatur desa maupun masyarakat setempat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Resmi Tutup Festival Olahraga dan Pameran UMKM
DPRD Halsel Siap Tindaklanjuti PHK Sardi Alham Cs Jika Ada Laporan Resmi
Pantai Kalumata Ternate Dipenuhi Sampah, Warga Merasa Tergangu
Cekcok di Grup WhatsApp RSUD Obi Berujung Laporan ke Polisi
Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru
Bambang Joisangadji Nilai DPRD dan Pemda Halsel Abai Tangani Kasus PHK
Korsleting Kabel Picu Percikan Api di Kios Tomori, PLN ULP Bacan Sigap Atasi Ancaman Kebakaran
HIPMI Halsel Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Rekrut Anggota Baru
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Makian-Kayoa Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:56 WIT