Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKB Serta Ketua Komisi III Anggota DPRD Halsel Safri Talib (Foto/Warganet)

Ketua Fraksi PKB Serta Ketua Komisi III Anggota DPRD Halsel Safri Talib (Foto/Warganet)

HALSEL, Nalarsatu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Halmahera Selatan, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), dan Perkumpulan Hukum Advokat Indonesia (PHAI) kembali memanas usai menyinggung polemik pelantikan 4 kepala desa.

Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, menilai persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. “Masalah pelantikan 4 Kades itu masalah kecil atau biasa saja. Tidak usah diperbesar,” tegas Safri dalam forum resmi tersebut.

Safri bahkan menyalahkan desakan BARAH dan PHAI yang meminta DPRD menggunakan hak angket atau membentuk pansus. Menurutnya, langkah itu terlalu jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan lagi bicara diskresi, ini bukan ruangnya. Kita bicara hal yang sederhana saja. Komisi I sudah jalankan tugasnya dan ada hasilnya. Sekarang kita menunggu tindak lanjut rapat pimpinan,” ujarnya.

Lebih jauh, Safri menekankan bahwa rekomendasi ke Bupati Halsel nantinya tetap akan diserahkan, namun keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.

“Itu hak prerogatif bupati, mau ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Safri juga menyinggung soal belum adanya dokumen SK pelantikan yang dimiliki DPRD maupun kelompok masyarakat sipil. “Bagaimana kita bisa diskusi lebih jauh, sedangkan SK pelantikan 4 Kades itu saja Komisi I tidak punya, teman-teman BARAH dan PHAI juga tidak pegang,” imbuhnya.

Namun, pandangan itu langsung ditanggapi keras oleh praktisi hukum sekaligus anggota PHAI, Bambang Joisangadji, S.H. Ia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara tersebut bersifat inkrah dan wajib dieksekusi.

“Putusan PTUN sudah inkrah dan berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Praperadilan Tata Usaha Negara, putusan harus dieksekusi maksimal 60 hari. Kalau tidak, pejabat yang membangkang bisa diberhentikan. Jadi bukan soal besar atau kecil, ini masalah serius karena sudah melewati batas waktu eksekusi bertahun-tahun,” jelas Bambang.

PHAI bahkan mendorong agar DPRD tidak sekadar pasif menunggu keputusan bupati, melainkan ikut memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

“Kalau solusi terbaik, ya lakukan pemilihan ulang. Itu cara paling elegan dan sesuai hukum,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru