Bendera Sobek Stengah Tiang di Malaria Center Labuha, Kelalaian atau Krisis?

- Penulis Berita

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Foto/Wangkep)

UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Foto/Wangkep)

Labuha,nalarsatu.com – Pemandangan tak biasa terlihat di depan Malaria Center Labuha, yang dikelola oleh UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan. Bendera Merah Putih tampak sobek dan berkibar setengah tiang tanpa keterangan resmi. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan warga: apakah ini sekadar kelalaian, atau mencerminkan persoalan yang lebih dalam?

Seorang warga Gane, Iksan (35), mengungkapkan kekecewaannya saat melihat kondisi bendera yang lusuh dan tidak terawat.

“Bendera itu bukan sekadar kain, tapi simbol kehormatan bangsa. Kalau dibiarkan seperti ini, apakah ini hanya keteledoran, atau ada hal yang lebih serius yang perlu kita perhatikan?” ujarnya, Kamis (28/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa penggunaan bendera dalam kondisi rusak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

“Pasal 24 UU tersebut jelas melarang penggunaan bendera negara yang robek, luntur, atau kusut. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti pengibaran bendera setengah tiang tanpa alasan resmi sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap protokol negara.

“Sebagai institusi publik, Malaria Center seharusnya menjadi contoh dalam menjaga simbol negara. Kelalaian ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa mencerminkan lemahnya manajemen dan rendahnya kesadaran nasionalisme,” tambahnya. (WP)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Tarif PDAM Halsel, Dirut Soleman Bobote: Sudah Sesuai SK Bupati
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:13 WIT

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru

Opini

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Jun 2025 - 23:13 WIT