Bendera Sobek Stengah Tiang di Malaria Center Labuha, Kelalaian atau Krisis?

- Penulis Berita

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Foto/Wangkep)

UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Foto/Wangkep)

Labuha,nalarsatu.com – Pemandangan tak biasa terlihat di depan Malaria Center Labuha, yang dikelola oleh UPTD Dinas Kesehatan Halmahera Selatan. Bendera Merah Putih tampak sobek dan berkibar setengah tiang tanpa keterangan resmi. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya di kalangan warga: apakah ini sekadar kelalaian, atau mencerminkan persoalan yang lebih dalam?

Seorang warga Gane, Iksan (35), mengungkapkan kekecewaannya saat melihat kondisi bendera yang lusuh dan tidak terawat.

“Bendera itu bukan sekadar kain, tapi simbol kehormatan bangsa. Kalau dibiarkan seperti ini, apakah ini hanya keteledoran, atau ada hal yang lebih serius yang perlu kita perhatikan?” ujarnya, Kamis (28/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Bambang Joisangadji menegaskan bahwa penggunaan bendera dalam kondisi rusak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

“Pasal 24 UU tersebut jelas melarang penggunaan bendera negara yang robek, luntur, atau kusut. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bambang juga menyoroti pengibaran bendera setengah tiang tanpa alasan resmi sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap protokol negara.

“Sebagai institusi publik, Malaria Center seharusnya menjadi contoh dalam menjaga simbol negara. Kelalaian ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bisa mencerminkan lemahnya manajemen dan rendahnya kesadaran nasionalisme,” tambahnya. (WP)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Halsel Diduga Terlibat Aktivitas di Tempat Hiburan Malam, Terekam Video Warga
Ketua Umum PC Sylva Unkhair Ajak Mahasiswa Baru Kehutanan Kembangkan Diri dan Menjadi Garda Terdepan Isu Lingkungan
ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:31 WIT

Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:08 WIT

Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:45 WIT

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:52 WIT

Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:30 WIT

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:43 WIT

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT